Skip to main content

Dewan Jatim Apresiasi Inovasi Mahasiswa Unesa Bidang Pendidikan

SURABAYA (Mediabidk) -  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Surabaya mengadakan audiensi dengan Komisi E DPRD Jatim untuk mebahas inovasi dan kreasi dunia pendidikan dalam era digital.

Rombongan mahasiswa ini ditemui oleh Moch. Eksan Anggota Komisi E diruangan Fraksi NasDem dan mendapat apresiasi dari inovasi yang telah dilakukan oleh para mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan.

"Saat ini yang semuanya serba digital, maka memang harus ada inovasi dan kreasi yang dilakukan oleh para praktisi pendidikan. Dan saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh HMI Surabaya dengan membuat aplikasi berprestasi" kata Moch. Eksan saat di temui di ruang Fraksi NasDem, Rabu (05/09).

Dengan adanya aplikasi berprestasi ini secara pribadi maupun institusi fraksi NasDem sangat mendukung penuh sebab ini merupakan sebuah aplikasi yang dapat digunakan dimanapun, khusus di kabupaten/kota dengan tingkat kepadatan penduduknya yang tinggi.

"Saya akan sampaikan kepada instansi terkait mengenai aplikasi ini. Karena aplikasi ini sangat membantu terhadap guru maupun siswa untuk mengakses pelajaran tambahan atau guru les, khususnya yang berkaitan dengan materi pelajaran yang di ujikan secara nasional" ungkap politisi asal Jember ini.

Mengenai fungsi dan kegunaan dari aplikasi berprestasi ini, choirul ketua kordinator HMI Unesa menjelaskan bahwa Aplikasi ini dapat mencari guru private yang dibutuhkan oleh siswa terkait mata pelajaran tertentu dengan sistem face to face atau tatap muka.

"Kita sudah merancang sebuah aplikasi berprestasi yang didalamnya ada beberapa fitur salah satunya adalah pencarian guru, yang nantinya dapat membantu siswa mendapatkan guru yang diinginkan" ungkap choirul.

Setelah disinggung mengenai bayaran yang harus dikeluarkan terhadap guru yang disediakan oleh Aplikasi Berprestasi pihaknya memberikan kebebasan kepada wali murid atau orang tua siswa untuk bernegosiasi secara langsung kepada calon guru tersebut.

"Iya mas, mengenai bayaran untuk gurunya orang tua siswa langsung dapat membuat kesepakatan sendiri dengan calon guru tersebut, karena aplikasi ini adalah murni sosial, dan saat ini sudah ada sekitar sepulu ribu lebih guru yang tercatat di aplikasi Berprestasi. Kalau mau lihat aplikasinya bisa langsung mendownload di Goggle Play Store ," pungkasnya. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...