Skip to main content

Kepala BKD Surabaya Apresiasi Terbitnya SKB Pemecatan ASN Korupsi

SURABAYA (Mediabidik) - Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang pemberian sangsi pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), mendapat apresiasi positif dari Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya.

Mia Santi Dewi Kepala BKD kota Surabaya mengatakan, kita kemarin sudah meminta data ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah tak lihat nama-nama yang ada dan hampir semua kita berhentikan. 

" Di kita sudah banyak yang berhenti dan juga banyak yang kena dan semua sudah diberhentikan. Untuk jumlahnya masih dikoreksi teman-teman, jangan hari ini ya, " terang Mia saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/9/2018).

Mantan Kabid Kepegawaian BKD Surabaya menambahkan, di situ prosedurnya dari nama itu aku harus bisa mencantumkan surat keputusan nomer berapa. Nah ituloh ini lagi kita koreksi.

" Kalau di Surabaya ada nama-nama yang sudah kita berhentikan salah satunya mantan Kabid Cipta Karya berinisial SH. Dan semua ta lihat sudah berhenti, tinggal aku menuliskan berhenti itu SK pemberhentian nomer berapa, cuma itu tok, "ucap Mia. 

Mia Santi Dewi atau yang akrab disapa Mia menjelaskan, nama-nama itu adalah data dari pusat yang didapat dari Tipikor, rata-rata nama PNS Surabaya yang muncul di Tipikor adalah nama-nama PNS lama dan mereka sudah berhenti. 

" Tinggal kita mencocokkan saja sudah berhenti belum. Yang dikhawatirkan mereka terkena dan masih bekerja," jelasnya. 

Terkait SKB Tiga Menteri, Kepala BKD Surabaya menyampaikan, sebenarnya diketentuan dan PP nya sudah bunyi dan sudah pasti dan itu sebenarnya memudahkan kita untuk segera menindaklanjuti. 

" Karena, kadang kita susah menerima putusan inkrachtnya, karena dasar kita untuk memberhentikan harus mempunyai keputusan yang Inkracht. Seandainya dengan list saja kita boleh memberhentikan tanpa menerima putusannya secara langsung, kita dilema karena ini menyangkut hidup orang, " paparnya.  (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...