Skip to main content

Golkar Jatim Adakan Bimtek Pelaporan Dana Kampanye

SURABAYA (Mediabidik) - Golkar Jatim tidak ingin para caleg yang akan maju terseret persoalan hukum, terkait dana kampanye Pilleg 2019, DPD Partai Golkar Jatim mengumpulkan seluruh calon pengurus BAPPILU Partai Golkar seluruh Jatim di Hotel Mercure Surabaya. 

Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim , Sahat Tua Simanjuntak  mengatakan bahwa acara yang dikemas dalam RAPAT KOORDINASI BAPPILU Partai Golkar Jatim  Provinsi/Kabupaten/Kota & Bimbingan Teknis Sistem Dana Kampanye Pemilu 2019 DPD Partai Golkar Jatim, bertujuan memberikan pemahaman kepada para caleg agar tahu aturan apa saja yang terkait dengan penghimpunan dan pelaporan  dana kampanye para Caleg Golkar 2019.

"Pertemuan ini adalah kelanjutan dari instruksi DPP untuk  mensosialisasikan PKPU terbaru sehingga para caleg ini tahu bagaimana menata manajemen dana kampanye termasuk pertanggung jawaban," Ungkap Sahat disela sela acara, Rabu (19/9 ).

Politisi yang juga  ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini tidak mau  para caleg ini berusuran dengan persoalan hukum pasca pemilu legislatif

"Kita tidak hanya menyiapkan  bagaimana agar caleg ini bisa meraih suara sebanyak banyaknya, namun juga mengingatkan agar mereka berhati hati dalam mengelola dana kampanye," tegasnya.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan seputar bagaimana membuka  rekening untuk mengumpulkan sumbangan dana kampanye,  sekaligus bagaimana  membuat pertanggungjawabannya. 

sementara itu Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi hadir sebagai narasumber  dalam acara tersebut, menjelaskan terkait aturan main kampanye dan atribut yang dan tidak boleh dilakukan. termasuk bab besaran harga barang yg bisa diberikan pada konstituen.

"Dalam aturan saat ini, PKPU memberi batasan hingga 60 ribu untuk barang yang diberikan kepada konstituen baik itu berupa sarung, kerudung, kaos, dll. Khusus 
untuk branding mobil , diperbolehkan asal itu mobil pribadi dan mobil partai namun hanya diperbolehkan mencantumkan logo partai saja," jelasnya.

KPU Jatim memang meminta peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, baik Partai politik (Parpol), Calon legeslatif (DPD), tim kampanye Calon Presiden, dan Wakil Presiden di Jatim segera menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU paling lambat tanggal 23 September 2018. 

Jika ada peserta pemilu 2019 yang melampui batas waktu penyerahan dana kampanye, KPU memberikan sanksi. berupa pembatalan keikutsertaan dalam pemilu.( RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...