Skip to main content

Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Tandes dan Krembangan Wadul Dewan Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pihak perusahan PT. Hartono kepada warga yang tinggal di wilayah kecamatan Tandes dan kecamatan Moro Krembangan Surabaya, memantik masyarakat yang di daerah tersebut mewadulkan nasibnya ke para wakil rakyat yang duduk digedung DPRD Jatim. 

Dari pengakuan warga tersebut mereka meminta supaya wakil rakyat membantu menyelesaikan kasus penyerobotan tanah milik warga yang diklaim milik perusahaan PT. Hartono. Pada kesempatan audensi tersebut warga yang mengaduhkan nasibnya di temui oleh Renville antonio, Hartoyo dan Subianti.

Dijelaskan Hartoyo bahwa warga tersebut mengaduh nasibnya karena tanah aset milik warga ini telah diklaim oleh pihak ketiga, padahal aset tanah tersebut sebenarnya milik Pemprov Jatim sehingga ini menjadi persoalan serius. 

" Karena ini menyangkut aset milik Pemprov Jatim. Maka kami akan memanggil PT Hartono untuk menjelaskan terkait sertifikat kepemilikan tanah yang semestinya menjadi aset Pemerintah Jawa Timur," terang Hartoyo usai di temui audensi dengan warga Tandes dan Moro Krembangan, Senin (10/9).

Politisi asal Partai Demokrat ini melihat kesalahan terkait pengukuran tanah karena ini menjadi kewenangan BPN dan tidak menutup kemungkinan ada permainan karena ini masih menjadi tanggung jawab Pemprov yang asetnya di klaim oleh pihak PT Hartono.

" Dalam waktu dekat dewan akan panggil BPN untuk menjelaskan terkait kebenaran posisi tanah yang menjadi milik aset Pemprov Jatim dan jika ada yang bermain maka bisa di laporkan ke pihak berwajib, " tegas mantan pengacara ini, serius. 

Di tambahkan Hartoyo bahwa tidak menutup kemungkinan kalau wilayah milik pemprov harus ada dasarnya yakni status sewa selama lima tahun, maka itu dengan pertemuan nanti diharapkan ada titik terang tentang batas-batas wilayah yang sebenarnya. 

" Sebenarnya kasus ini menjadi rana komisi C yang menangani soal aset milik Pemprov Jatim, namun karena yang menhadi korban penyerobotan tanah ini warga Surabaya maka saya akan membantu menyelesaikan persoalan kasus ini, " pungkas Hartoyo yang maju dari Dapil Surabaya.(Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...