Skip to main content

Pemkot Surabaya Menangkan Gugatan Perdata Atas Aset Jalan Kenjeran No 254

SURABAYA (Mediabidik) – Polemik sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran No 254 Surabaya antara Soendari (Penggugat) dan Pemerintah Kota Surabaya (Tergugat) akhirnya dimenangkan Pemkot Surabaya. Hal ini berdasarkan hasil putusan perkara perdata dari majelis hakim nomor 1029/Pdt.G/2017/PN.SBY. Dengan putusan ini, berarti Pemkot Surabaya berhak memiliki tanah dan bangunan karena memiliki bukti yang cukup kuat. 

"Beberapa bukti diantaranya besluit van de geementeraad atau bukti kepemilikan atas tanah pada zaman Belanda, meskipun belum bersertifikat, lalu objek tanah dan bangunan masih tercatat dalam daftar aset pemkot serta saksi yang dihadirkan membenarkan bahwa tanah tersebut dulunya merupakan kantor Kelurahan Rangkah," ujar Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati, Selasa, (4/8/2018). 

Dikarenakan dari sisi perdata Pemkot Surabaya dinyatakan menang oleh PN, Yayuk – sapaan akrabnya menuturkan masih menunggu tindak lanjut dari putusan perdata itu. "Putusan itu digunakan sebagai bahan pertimbangan pengajuan kasasi," imbuhnya.

Menurut Yayuk, selain perdata, Soendari juga menjalani proses hukum pidana. Pasalnya, pemkot menemukan bukti bahwa obyek tanah dan bangunan tersebut sudah dijual Soendari ke orang lain. Pemkot pun, kata Yayuk, meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menelusuri informasi tersebut. "Orang yang membeli tanah itu datang ke pemkot membawa kwitansi pembayaran yang sudah dibelinya dari Soendari," terang Yayuk. 

Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Soendari dengan bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar. "Kejaksaan tinggi menilai Soendari merugikan negara karena mencoba mengalihkan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain," papar Yayuk. 

Awal tahun 2017, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Soendari lalu pada 2 Juli 2018 majelis hakim membebaskan Soendari secara murni atas pertimbangan tidak adanya bukti melakukan tindak korupsi. Alasannya, belum ada perjanjian jual-beli. "Kira-kira seperti itu pertimbangannya," tegas mantan Kabag Hukum tersebut.  

Keputusan hakim membebaskan Soendari disayangkan Yayuk. Sebab, dalam putusan perdata menyebutkan bahwa tanah dan bangunan seluas 194,82 m2 itu adalah aset pemkot sebagai penggugat rekovensi. "Kenapa di pidana, hakim menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi? Seharusnya putusan itu sinkron," ungkap Yayuk. 

Dijelaskan Yayuk, obyek tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kenjeran 254 Surabaya dulunya eks kantor Kelurahan Rangkah yang dijaga oleh ayah Soendari. Kemudian ditempati Soendari ketika ayahnya meninggal. 

Tahun 2008, tanah dan bangunan yang ditinggali Soendari terkena pembebasan lahan untuk akses jalan Suramadu. 

Pada saat itu, Soendari meminta ganti rugi kepada pemkot, namun ditolak karena tanah tersebut masih tercatat dalam aset Pemkot Surabaya. Namun, Pemkot tetap memberikan ganti rugi untuk bangunannya. 

"Upaya itu kembali ditolak Soendari lalu Pemkot melakukan konsinyasi di pengadilan. Kalau tidak salah uangnya sampai sekarang ada di pengadilan dan belum diambil," ujarnya.   

Berdasarkan catatan DPBT, Soendari juga pernah menyerahkan bukti peta bidang namun ditolak oleh BPN dengan alasan peta bidang tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. "Penolakan ini yang membuat Soendari menggugat pemkot ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk pertama kalinya," tandas Yayuk.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...