Skip to main content

Tanggapi Aduan Warga Gundih Surabaya Komisi C Gelar RDP Terkait SHGB Ganda

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Hearing atau RPD (Rapat Dengar Pendapat) terkait permasalahan tanah di wilayah Gundih Kota Surabaya, Selasa (29/04/2025) siang.

Anggota komisi C DPRD Kota Surabaya Sukadar SH mengatakan, hal ini dikarenakan ada dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), maka kita tanya kronologis bisa diterbitkan itu berdasarkan apa? Dulu saat proses mengajukan SHGB itu apakah didasari dengan lampiran-lampiran yang dibutuhkan terkait persyaratan.

"Ketika salah satu objek tanah itu sudah terbit, yang pasti seharusnya tidak akan bisa diterbitkan kembali. Hanya satu objek ya satu surat, nggak mungkin satu objek tanah itu bisa terbit lebih dari satu surat," katanya.

Menurutnya, ini sedikit ada keanehan kalau menurut keterangan dari pihak pengadu tadi. Yang pasti dari Badan Pertahanan Nasinoal (BPN) sendiri, Sukadar mengatakan bahwa sepertinya belum siap terkait dengan titik-titik mana yang ditanyakan.

Dirinya beserta anggota Komisi C lainnya juga menunggu hasil dari Badan Pertahanan Nasional(BPN) terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diterbitkan. 

"Apakah benar yang disampaikan oleh pemohon pengadu tadi? Maksudnya pada saat hearing tadi, atau mungkin hanya salah nomor penerbitannya, dan mungkin salah objek yang disampaikan tadi. Bisa jadi kayak gitu," jelasnya.

Lebih lanjut Sukadar mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk su'udzon. Dirinya berharap faktualnya nanti ketika akan mengundang hearing untuk yang kedua kalinya. Supaya ada titik terang, karena hal ini sudah masuk di ranah hukum, terlebih lagi ada gugatan. 

"Kalau melihat ini nggak ada istilah gugatan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN). Tetapi gugatan ini ditujukan kepada beberapa warga secara personal yang menempati tanah katanya punya PT KAI," ungkapnya.

Sukadar juga mengungkapkan, dalam masalah ini perlu penelusuran lebih dalam. Yang pasti anggota Komisi C DPRD Surabaya juga ingin tahu terhadap penerbitan, apakah benar bahwa satu objek itu bisa terbit dua surat. 

"Bisa jadi mungkin objeknya beda, maka suratnya jelas beda gitu. Untuk sementara ini hanya sebatas asumsi-asumsi yang dilontarkan pada saat hearing tadi," terangnya.

Sementara itu Ketua RT 4 RW 03 Kelurahan Gundih Boimin menambahkan, bahwa dirinya ke DPRD Kota Surabaya ini adalah meminta hearing kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan alhamdulillah dirinya beserta warga diterima baik di Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Permasalahan yang dirinya tanyakan, kenapa warga yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang lebih lama terbit, tetapi sekarang digugat oleh PT KAI yang notabe Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut malah lebih baru terbit di tahun 2017.

Sedangkan warga mulai tahun 2001 itu sudah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB), bahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) warga sampai saat ini ada yang masih hidup hingga tahun 2030. 

"Yang saya maksudkan, kenapa Badan Pertahanan Nasional (BPN) berani menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT KAI pada tahun 2017, dan sedangkan sekarang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT KAI yang tahun 2017," katanya.

Dia mengungkapkan, untuk saat ini yang digugat oleh PT KAI sementara tiga. Tetapi semuanya itu ada sekitar 50-an. Dirinya meminta keadilan kepada DPRD Kota Surabaya tentang hal ini, dan alhamdulillah pada saat ini difasilitasi dipertemukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) 2 Surabaya.

Namun menurutnya pertemuan pada saat ini belum sama sekali menggembirakan warganya, karena yang ditugaskan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada saat ini semua mengaku tidak tahu dan lurahnya juga tidak tahu, begitu juga camatnya tidak tahu karena kebanyakan dari mereka masih baru menjabat di wilayah Gundih.

"Jadi, nanti saya minta komisi C DPRD Kota Surabaya untuk selanjutnya kami mohon kepada lurah yang berkaitan tahun sekitar tahun 2017, sama camatnya untuk diundang ke komisi C DPRD Kota Surabaya pada saat pertemuan selanjutnya," ungkapnya.

Boimin atau yang biasa akrab dipanggil Abu selaku Ketua RT 4 RW 03 Kelurahan Gundih juga berharap bahwa DPRD Kota Surabaya yang dipilih oleh rakyat harus membela rakyat.

"Paling tidak, bisa memberikan intervensi atau memberikan solusi untuk menyampaikan juga kepada Pemerintah Kota Surabaya," tandasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...