Skip to main content

Ini Langkah Disnaker Trans Jatim dan Disnaker Surabaya Untuk Pemilik UD Sentosa Seal

SURABAYAIMediabidik.Com - Rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar Komisi D DPRD Surabaya,Selasa (15/4/2025) terkait penahanan ijazah oleh pemilik usaha UD Sentosa Seal menuai kekecewaan dari seluruh peserta yang hadir dalam RDP tersebut. Salah satunya Tri Wibowo Kabid Pengawasan dan Penindakan Disnaker Jatim pasalnya pemilik atau owner UD Sentosa Seal Handriyanto atau Diana membantah atau tidak tau soal masalah tersebut. 

Karena dianggap berbelit-belit dan tidak kooperatif Disnaker Trans Jatim dan Disnaker kota Surabaya akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik UD Sentosa Seal yang beralamat di pergudangan Margomulyo Suri Mulya Permai blok H? -14 Surabaya. 

"Dari hearing tersebut, namun ternyata pihak perusahaan tidak mengakui semuanya, penahanan ijazah dari karyawan nya. Bahasa tidak mengakui tapi lupa, dari kami sendiri Disnaker Trans Provinsi besok akan melakukan pemanggilan mudah-mudahan para pihak bisa hadir dan memberikan keterangan sebenar benarnya untuk bisa diselesaikan." terang Tri Widodo usai mengikuti hearing dengan Komisi D Surabaya. 

Saat ditanya soal alamat untuk surat pemanggilan, Tri Widodo menjelaskan, kalau alamat ditulis apa saja salah. Tapi kalau sesuai dengan bukti bukti yang kita terima dari pengadu kop suratnya memang itu alamatnya di Margomulyo itu. 

Besok itu agendanya pemeriksaan, kata Tri Widodo jadi di kami sudah melakukan nota pemeriksaan satu karena dianggap menghalang halangi pengawasan untuk melakukan pemeriksaan yang selanjutnya begitu hadir bisa ditambahkan ke hal hal yang lain. 

"Jadi termasuk di pokok penahanan ijazah pun kami belum melakukan pemeriksaan, karena belum dapat bukti atau informasi yang lengkap." ungkap Tri Widodo. 

Masih kata Tri Widodo, kalau besok tidak datang, kami tetap melakukan upaya lain sampai bisa dimintai keterangan. Habis kita lakukan nota satu yang mau habis masa berlakunya 30 hari, akan kami lanjutkan nota dua waktunya 7 hari. "Kalau belum bisa dilaksanakan akan kami lakukan pro yustisia." ujarnya. 

Terkait penahanan ijazah Tri Widodo menerangkan, di Jatim ada namanya Perda 8 itu tidak boleh penahanan ijazah, hal-hal yang melekat di dirinya tidak boleh di jaminkan seperti itu. Kalau di kami dan kepolisian beda acara, kalau di kami itu pembinaan hukum dan pembinaan kami sampai habisnya nota 2, "Setelah nota 2 habis kita lakukan gelar perkara, jika terpenuhi unsur pidananya maka itu, baru dilakukan penegakkan hukum." pungkasnya. 

Diwaktu yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian kota Surabaya Zaini mengatakan, kita lakukan pendampingan kepada korban untuk menyampaikan laporan nya ke Polres Tanjung Perak apa yang dialami, apa yang dirasakan,"Ini semua yang menyampaikan mbak Nila (Korban, red) saya hanya mendampingi saja." ujar Zaini kepada awak media. 

Zaini menjelaskan, kalau di Pergub 8/2016 memang pidana, kalau itu berdasarkan Perda Provinsi, polisi juga punya pasal KUHP terkait penahanan ijazah itu. 

Zaini menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan pernah dipanggil tapi tidak mau hadir, pada tanggal 5 Nopember 2024 sesuai pengaduan kami mengklarifikasi dari dinas perindustrian dan tenaga kerja pengaduan dari Nila untuk lakukan be partit kemudian ada namanya mediator. Sebelum mediator kita klarifikasi apakah betul ini lokasi yang dimaksud di Pergudangan Margomulyo Suri Mulya Permai blok H-14. 

"Tetapi dia (Diana) mengatakan Suri Mulya Permai H-14 bukan miliknya dan salah alamat dan itu selalu disampaikan. Karena lokasi pengaduan Nila itu bekerja dilokasi dimaksud kami mengundang di lokasi dimaksud, tapi dia menyampaikan anda salah alamat." terang Zaini. 

Dia menyampaikan, sebenarnya persoalan ada dua yang diadukan oleh pekerja pernah bekerja disitu dan ijazah disimpan dan dititipkan disitu, sesuai bukti yang dimiliki oleh Nila. Tetapi pengusaha dari dua sisi itu mengatakan aku ngak kenal, aku lupa. 

"Kemarin dia mengatakan bukan karyawan nya tetapi hari ini saya lupa yang bersangkutan pernah bekerja atau apa. Tetapi yang kedua secara langsung Diana mengatakan saya tidak menahan, tidak menerima dan tidak tau." paparnya. 

"Karena pengawasan ada di provinsi kami bekerjasama dengan pak Tri untuk menindaklanjuti dengan pengawasan selain pengawasan juga bisa melakukan penggeledahan kordinasi dengan kepolisian." pungkasnya. (red) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...