Skip to main content

Komisi B Dukung Rencana Pemkot Bangun Pasar Koblen, Tapi Dengan Catatan

SURABAYAIMediabidik.Com– Pasar Koblen rencananya akan dibangun menjadi sentra pasar buah dan sayuran. Terkait hal ini Komisi B DPRD Kota Surabaya mendukung penuh setiap pembangunan pasar, dengan catatan seluruh perizinan lengkap.

Anggota Komisi B, Budi Leksono kepada wartawan mengatakan, kami sudah mendengar rencana pembangunan pasar Koblen, sebenarnya ini sangat membangun opini .

Jadi, jelas Budi Leksono, jangan sampai ibarat orang mau investasi membangun tetapi terus dibongkar seperti dengan kejadian yang ada di Pondok Maritim ya, sudah berdiri bangunan tetapi karena melanggar terus dibongkar.

"Nah ini mengawali, karena sebenarnya di sana itu sudah sudah pasar ya tinggal mengembangkan,"ujar Budi Leksono di Surabaya, Selasa (22/04/2025).

Di sisi lain, kata Budi Leksono, seandainya ini dilarang, apakah ada perhatian dari pemerintah kota terkait cagar budaya?. Toh tidak membongkar yang aslinya. Sedangkan mereka harus membayar pajak-pajak dengan kondisi yang seperti ini, dan mereka sudah berusaha dengan mengurus perizinan.

"Kalaupun kurang lengkap, ini bisa diperbaiki dengan aturan-aturan yang sudah ada,"tegas politisi senior PDIP Surabaya ini. 

Budi Leksono menerangkan, pembangunan pasar Koblen kami menilai itu bisa meningkatkan perekonomian yang ada, minimal di wilayah sekitar pasar Koblen.

Dirinya menambahkan, ada investor yang mau membangun pasar Koblen ini kesempatan bagus bagi Pemkot Surabaya. 

Setidaknya menjadi catatan bagi perizinan, jangan sampai dinas sudah mengeluarkan izin, tetapi ada beberapa hal yang mengganjal lantas menjadi persoalan, ini jangan sampai terjadi.

"Misal, kalau ada sedikit hal yang mungkin terkait perizinan ya jangan jadikan ini seolah-olah ganjalan, malah sebaliknya justru diperbaiki sambil rencana pembangunan jalan,"ungkap Bulek sapaan Budi Leksono.

Karena apa, terang Bulek, pasar Koblen itu antara estetika kota, antara cagar budaya, antara perekonomian, antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi satu kesatuan.

Catatan-catatan ini tentunya sebagai pedoman, pegangan jadi kalaupun niat warga Surabaya sudah jelas menjalankan apa yang menjadi kewajibannya bayar pajak-pajaknya dengan aturan-aturannya yang sudah ada, ini tinggal tentunya di lengkapi saja.

Jadi ada sisi antara estetika kota, kata Bulek, estetika cagar budaya, kan selama ini tidak merusak, sudah jelas dan sudah pasar. Dan ternyata selama ini didalam pasar Koblen itu tidak pasar semua lho, cuma sepertiga.

"Intinya kami di Komisi B mendukung pembangunan pasar Koblen," pungkas Bulek. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...