Skip to main content

Peduli Masyarakat, Bank Jatim Lakukan Aksi Kemanusiaan Donor Darah 

SURABAYA|Mediabidik.Com - Sebagai wujud aksi sosial, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) baru saja menggelar program donor darah. 

Aksi donor darah kali ini bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo dan dilaksanakan di Kantor Pusat Bank Jatim, pada Jumat (25/4/2025). 

Kegiatan yang melibatkan seluruh Jatimers tersebut, sukses mengumpulkan 138 kantong darah dari pendonor. 

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana K menjelaskan, semua peserta donor darah harus menerapkan protokol kesehatan dan melakukan skrining terlebih dahulu. Seperti pengecekan suhu, tensi darah, dan lain-lain. "Kegiatan donor darah ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat dan kontribusi nyata dalam isu kemanusiaan. Kami berharap aksi kemanusiaan dan kesehatan seperti ini dapat terus rutin dilaksanakan, karena dampak positifnya sangat besar," ujarnya.

Menurut Fenty, donor darah dapat membangun semangat kepedulian dan solidaritas di antara pegawai. Hal ini tentu bisa mempererat hubungan antar pegawai dan sekaligus membangun budaya perusahaan yang positif. "Sudah menjadi gaya hidup insan Jatimers dalam menjaga kesehatan sekaligus untuk membantu masyarakat yang membutuhkan darah. Karena keseimbangan antara kesehatan jasmani dan rohani merupakan bagian penting untuk membantu pegawai dan juga masyarakat agar dapat berkarya pada potensi optimalnya," paparnya.

Fenty juga menerangkan, ketersediaan atau kebutuhan darah saat ini sesuai informasi dari RSUD Dr Soetomo sekitar 8.000 kantong per bulannya. Maka dari itu, dengan sinergitas ini Bank Jatim siap untuk berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan darah yang aman dan cukup bagi masyarakat. 

"Bahkan kami siap untuk mengadakan kegiatan donor darah yang bekerja sama dengan seluruh RSUD yang ada di Jawa Timur. Sebab dengan kegiatan donor darah secara rutin dapat membantu meningkatkan kesehatan individu karyawan dan pendonor, seperti meningkatkan produksi sel darah merah, memelihara kesehatan jantung, serta memperlancar aliran darah," terangnya. 

Dengan fisik dan jiwa yang sehat, diharapkan para insan Jatimers dapat memberi layanan yang terbaik bagi masyarakat. (rinto)

Caption: Kegiatan aksi sosial donor darah yang melibatkan seluruh insan Jatimers. 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...