Skip to main content

Ketua DPRD Surabaya Ingatkan Bahwa LKPj Bukanlah Formalitas Belaka

SURABAYAIMediabidik.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Senin, 21 April 2025. Rapat yang dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota dewan ini menjadi forum penting untuk menyampaikan laporan panitia khusus terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya akhir tahun anggaran 2024, laporan hasil akhir pansus penghapusan sebagian aset pasar PD Pasar Surya, serta pansus raperda Pemakaman dan pengabuan jenazah.

Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, yang dalam sambutannya mengingatkan pentingnya momentum Hari Kartini sebagai refleksi semangat perempuan Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk di era digital saat ini. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah kota, untuk terus mendorong perempuan agar mandiri, cerdas, dan berkontribusi dalam membangun bangsa.

Lebih lanjut, Adi Sutarwijono menyoroti pentingnya keseriusan dalam proses evaluasi LKPJ sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban bukanlah formalitas belaka, melainkan sarana menilai sejauh mana kebijakan dan program yang dirancang pemerintah kota benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

"Melalui forum ini, kita semua diajak untuk mengevaluasi, mengoreksi, sekaligus memberikan dorongan agar program-program ke depan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi warga Surabaya," ujar Adi.

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Budi Leksono, menyampaikan laporan hasil pembahasan timnya atas LKPJ tahun anggaran 2024. Menurutnya, Pansus telah menelaah secara rinci pelaksanaan program-program strategis yang dijalankan pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi akan disusun dalam bentuk rekomendasi yang konstruktif untuk menjadi acuan Pemkot dalam merancang perbaikan tata kelola di masa mendatang.

Tidak hanya LKPJ, rapat paripurna juga membahas persoalan penghapusan sebagian aset milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Melalui juru bicara Pansus, Siswo Cahyo Utomo, DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting yang ditujukan kepada PD Pasar Surya dan Pemerintah Kota Surabaya.

Cahyo menegaskan bahwa penghapusan aset harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia juga mendorong adanya audit menyeluruh atas kepemilikan dan status hukum seluruh aset PD Pasar Surya sebelum penghapusan disetujui.

"Kami berharap Pemkot dan PD Pasar Surya menempatkan aspek kehati-hatian sebagai prioritas, termasuk dalam memastikan semua aset memiliki administrasi yang jelas dan terlindungi secara hukum. Jangan sampai kebijakan penghapusan ini justru mengakibatkan kerugian bagi daerah," tegas Cahyo.

Lebih jauh, Pansus juga menyoroti perlunya perbaikan fasilitas pasar, terutama di beberapa lokasi yang mengalami kerusakan fisik dan berpotensi membahayakan pengunjung. Mereka merekomendasikan agar Pemkot melakukan pengawasan intensif serta perbaikan segera atas temuan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi dalam menanggapi rekomendasi dewan, menyampaikan bahwa pemerintah kota menyambut baik evaluasi yang telah disusun. Khusus terkait kebutuhan lahan pemakaman, Ikhsan mengungkapkan bahwa Pemkot tengah menyiapkan langkah antisipatif dengan memetakan wilayah-wilayah yang memungkinkan untuk dijadikan lahan pemakaman baru, mengingat beberapa lokasi saat ini sudah mendekati kapasitas maksimal.

"Sudah ada beberapa titik yang kami amati untuk alternatif lokasi pemakaman baru. Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan ini bisa dipenuhi sebelum terjadi keterlambatan," kata Ikhsan.

Keterbukaan Pemkot atas masukan DPRD disambut baik sebagai sinyal positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan-persoalan krusial di tengah masyarakat, mulai dari pengelolaan aset daerah, perbaikan sarana publik, hingga pemenuhan fasilitas pemakaman.

Melalui forum ini, DPRD mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah dan program pembangunan tidak bisa dipandang sebagai rutinitas administratif semata. Diperlukan ketelitian, kesungguhan, dan keberanian untuk melakukan koreksi, agar setiap kebijakan yang diambil demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat Surabaya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...