Skip to main content

DPRD Surabaya Kecam Minimnya Sanksi Pelanggaran Kepada Pemilik Es krim Beralkohol

SURABAYAIMediabidik.Com - Temuan es krim beralkohol yang dijual bebas di salah satu tenant di mall kawasan Surabaya Barat memicu reaksi cepat dari Komisi D DPRD Kota Surabaya. Pada Rabu (23/04/2025), Komisi D menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh dr. Akmarawita Kadir dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dispendik, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, serta Balai Besar POM Surabaya.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa es krim dengan kandungan alkohol ini ditemukan pertama kali pada 5 April 2025 oleh Satpol PP di salah satu gerai di pusat perbelanjaan. Produk tersebut mengandung alkohol jenis likuer, berkomposisi mirip wine dan Jack Daniel's, dengan kadar etanol mencapai 3,5%. Produk diketahui tidak memiliki izin edar pangan olahan sesuai standar, serta tidak mencantumkan label non-halal meskipun menggunakan bahan beralkohol dalam proses produksinya.

Hesti, perwakilan dari BPOM, menyampaikan bahwa pengawasan kandungan bahan makanan rutin dilakukan bekerja sama dengan OPD terkait. Namun dalam kasus ini, ia mengakui bahwa belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik produk makanan dengan campuran alkohol seperti es krim ini. "Sarana produksinya pun tidak terpisah dari kegiatan rumah tangga, dan peralatannya belum memenuhi standar. Kami menemukan sisa likuer saat pemeriksaan," jelasnya.

Dari Dinas Kesehatan, dr. Renggar mengungkap bahwa lokasi produksi berada di kawasan Merkoducu Indah, Surabaya. Dinkes bersama BPOM dan OPD lain telah melakukan klarifikasi dengan pemilik. Hasilnya, pemilik mengakui menggunakan alkohol berjenis bourbon dalam proses produksi es krim. Produk ini bahkan telah tersebar di berbagai kota lain seperti Jogjakarta, Semarang, hingga Bali.

Sandy dari Dinas Koperasi dan Perdagangan menambahkan bahwa es krim tidak termasuk dalam kategori minuman beralkohol menurut peraturan perdata tahun 2003, melainkan tergolong makanan pencuci mulut. Namun, pihaknya tetap menindak karena ditemukan banner promosi berbau minuman keras. Hal ini dianggap melanggar pasal 69 Perda 2023 karena menampilkan unsur visual minuman alkohol secara terbuka di tempat umum.

Sementara itu, dari DPMPTSP, Taufik menjelaskan bahwa usaha tersebut mendapatkan izin secara otomatis lewat sistem OSS karena dikategorikan sebagai risiko rendah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari para anggota dewan. "Kalau tidak viral, bisa jadi tidak akan pernah terdeteksi," ujarnya.

Kritik paling tajam datang dari anggota Komisi D, dr. Zuhrotul Mar'ah. Ia mengecam minimnya sanksi terhadap pelanggaran ini. "Cuma didenda Rp. 300 ribu dan masih boleh buka? Itu terlalu ringan. Kita harus tegas, apalagi ini menyangkut kesehatan generasi muda," ujarnya lantang. Ia juga menyinggung perlunya pemeriksaan berkala terhadap produk UMKM, khususnya yang berpotensi dikonsumsi oleh anak-anak.

Senada, Imam Syafii dari Komisi D turut menyoroti tanggung jawab pengelola mall. Menurutnya, mall seharusnya memiliki sistem pengawasan terhadap tenant yang mereka izinkan beroperasi. "Kalau tenant menjual produk bermasalah, pemilik mall juga harus ikut bertanggung jawab," tegasnya. Ia juga menyoroti Perda No. 1 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang seharusnya memberikan sanksi tegas berupa denda Rp.50 juta atau kurungan minimal tiga bulan.

Menyikapi kompleksitas persoalan ini, seluruh peserta rapat sepakat untuk memperkuat pengawasan terhadap produk UMKM, memperjelas regulasi tentang makanan yang mengandung alkohol, dan mendorong penyusunan Perda inisiatif yang melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari produk makanan dan minuman berisiko.

Kasus es krim beralkohol ini menjadi alarm keras bagi semua pihak di Surabaya. Celah dalam sistem perizinan OSS yang memungkinkan produk berisiko lolos tanpa verifikasi, lemahnya pengawasan di level mall, serta minimnya edukasi dan sosialisasi tentang pangan aman menjadi kombinasi berbahaya. Denda ringan yang dijatuhkan justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Harapannya, peristiwa ini bisa menjadi titik balik untuk memperkuat regulasi pangan olahan dan memperketat pengawasan terhadap UMKM demi melindungi konsumen, terutama anak-anak dan remaja, dari risiko konsumsi produk berbahaya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...