Skip to main content

Pansus Ingatkan Kelayakan Bangunan GSG Ambengan Batu Sebelum Diserahterimakan

SURABAYAIMediabidik.Com - Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penghapusan Aset DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan pada Rabu (16/042025) di ruang Komisi A DPRD Surabaya. Rapat yang dipimpin langsung oleh Yona Bagus Widiatmoko, Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi A DPRD Surabaya, menghadirkan perwakilan dari PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian  Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya.

Agenda utama dalam rapat kali ini adalah pembahasan kelanjutan proses persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset milik PD Pasar Surya, khususnya yang terletak di Pasar Ambengan Batu. Diskusi berlangsung hangat karena Pansus ingin memastikan proses administrasi pengelolaan aset ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dalam pembukaannya, Yona menegaskan bahwa semangat utama dari rapat ini adalah demi kemaslahatan rakyat. Namun, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi. Menurutnya, pemanfaatan lahan aset yang dikelola PD Pasar Surya seharusnya dilakukan oleh PD Pasar sendiri, bukan oleh pihak lain, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) yang disebut-sebut sudah melakukan pembangunan di atas lahan tersebut.

Anggota Pansus, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti perlunya ketelitian dalam mengajukan perubahan judul dokumen usulan terkait penghapusan aset. Ia juga menekankan pentingnya pengawalan dari Bagian Hukum sebelum berkas sampai di meja DPRD. "Kami ingin ke depan setiap pengajuan perubahan judul maupun penyerahan aset benar-benar matang, tidak ada lagi revisi mendadak di tengah jalan," tegas Cahyo.

Sementara itu, Moch Saifuddin, anggota Pansus lainnya, mengingatkan agar proses penghapusan aset harus menghindari perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan. Ia berharap semua pihak menjunjung koordinasi yang baik demi hasil terbaik, terutama agar tidak terjadi problem hukum di kemudian hari. "Kami ingin keputusan yang diambil nanti tidak menimbulkan polemik, semuanya harus sesuai aturan dan transparan," kata Saifuddin.

Selain pembahasan soal administrasi aset, pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di kawasan Pasar Ambengan Batu juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Saifuddin secara khusus mengingatkan kondisi bangunan yang hingga kini dinilai belum layak dan bahkan mengalami kerusakan tambahan meskipun proses pembangunan belum rampung. Ia pun mengusulkan agar kontraktor dipanggil untuk dimintai komitmen menyelesaikan perbaikan sebelum peresmian oleh Wali Kota Surabaya.

Dari sisi pengelola aset, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengakui bahwa pembangunan gedung utama memang belum berjalan sepenuhnya lantaran proses relokasi pedagang masih dalam tahap penyusunan data. "Kami pastikan pedagang tidak sampai kehilangan tempat berjualan. TPS kami targetkan minggu depan mulai dibangun, dan gedung utama selesai di akhir tahun," ungkap Agus Priyo.

Yona Bagus Widiatmoko dalam penutup rapat kembali menegaskan bahwa DPRD tidak akan serta-merta menyetujui penghapusan aset jika kondisi bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut belum memenuhi standar kelayakan. Ia menyebut, catatan-catatan dari hasil inspeksi sebelumnya harus ditindaklanjuti oleh kontraktor, terutama memperbaiki keretakan di beberapa titik bangunan.

"Jangan sampai gedung yang akan diserahkan ke pemerintah kota itu hanya dipoles secara fisik, padahal strukturnya bermasalah. Kami ingin memastikan bangunan ini betul-betul aman, nyaman, dan layak pakai untuk masyarakat," tegas Yona.

Rapat Pansus Raperda Penghapusan Aset PD Pasar Surya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan. Tak hanya mengawal persoalan legalitas, Pansus juga menaruh perhatian serius terhadap kualitas fisik bangunan Gedung Serba Guna di Pasar Ambengan Batu. Dengan pengawasan ketat dari legislatif dan komitmen perbaikan dari pengelola, diharapkan fasilitas ini benar-benar bisa memberikan manfaat maksimal bagi warga Surabaya, tanpa meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...