Skip to main content

Tutup Tahun 2024, BJTM Sukses Jadi BPD Terbesar dalam KUB

SURABAYA|Mediabidik.Com - Menjelang penutupan tahun 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses mencatatkan tonggak sejarah baru dengan berhasil menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia dalam Kelompok Usaha Bank (KUB). 

Prestasi ini tak hanya menjadi cerminan dari kerja keras dan komitmen seluruh insan BJTM, tetapi juga merupakan bukti nyata atas kepercayaan yang terus diberikan oleh nasabah, investor, dan masyarakat Jawa Timur. 

Sebagai bagian dari langkah strategis, BJTM kini telah menjadi perusahaan induk terhadap 5 BPD melalui KUB. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank NTT, Bank Banten, dan Bank Sultra. 

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menuturkan, melalui KUB, BJTM mengajak 5 BPD tersebut untuk bersama-sama bersinergi, berkolaborasi dan tumbuh bersama membangun Indonesia. Secara spesifik, sinergitas KUB BJTM ini meliputi, aspek permodalan, aspek bisnis & keuangan, dan aspek pendukung lainnya. 

"Dari aspek permodalan, kami telah mengalokasikan penyertaan modal lebih dari Rp 300 miliar kepada lima BPD tersebut. Sedangkan dari aspek bisnis & keuangan, BJTM akan mensinergikan potensi bisnis. Baik dari sisi produk dan jasa perbankan yang sesuai dengan kebutuhan masing – masing bank dan juga konsolidasi laporan keuangan. Dan untuk aspek pendukung, bersama dengan 5 BPD, BJTM akan menghadirkan value creation beyond business yang sesuai dengan karakteristik BPD baik dari penguatan GCG, Corporate Culture, maupun Information Technology," papar Busrul, pada Jumat (27/12/2024) 

Menurutnya, aksi korporasi KUB ini, selain sebagai bentuk pengembangan bisnis Bank Jatim sekaligus juga sebagai bentuk respon aktif BJTM terhadap road map penguatan BPD 2024-2027 yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. 

Busrul menambahkan, dari aspek internal, seiring dengan pelaksanaan aksi korporasi KUB, BJTM juga telah mempersiapkan diri melalui transformasi terhadap 5 pilar yang menjadi fundamental bisnis perseroan. Yaitu peningkatan keunggulan dibidang human capital, penguatan struktur organisasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman yang diikuti dengan sinkronisasi prosedur yang lebih adaptif dengan tetap berasaskan pada kehati-hatian, dan peningkatan utilitas di aspek teknologi informasi. Selanjutnya pilar terakhir adalah implementasi aksi korporasi penyertaan modal untuk kebutuhan pembentukan KUB. 

"Dipercayanya Bank Jatim untuk bekerjasama dengan 5 BPD ini, semakin memperkuat positioning, bahwa BJTM memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni dari sisi fundamental. Bersama-sama, BJTM dan 5 BPD akan membangun pondasi keuangan yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional demi menuju visi Bank Jatim sebagai BPD nomor satu di Indonesia," ungkap Busrul. 

Sebagai bank yang terus menjadi inovatif dan terpercaya, Bank Jatim telah membuktikan, bahwa BPD dapat bersaing di kancah nasional. Maka dari itu, BJTM berkomitmen untuk terus memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan memperkuat pertumbuhan bisnisnya. Adapun kinerja yang solid yang ditunjukkan pada periode November 2024. Yakni aset Bank Jatim mencapai Rp 109,09 triliun, penyaluran kredit Rp 63,90 triliun, penghimpunan dana pihak ketiga berada di angka Rp 87,96 triliun, dan laba sebesar Rp 1,02 triliun.

Kemudian, inovasi layanan keuangan berkelanjutan dari JConnect sukses mencatatkan angka pengguna sebanyak 811.575 user pada November 2024. "Hal tersebut memperlihatkan peran BJTM yang terus bergerak bersama masyarakat dan pelaku usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ucap Busrul.

Di sisi lain, Bank Jatim juga menjadi salah satu perusahaan publik yang konsisten membagikan dividen tinggi selama lebih dari 10 tahun, Bank Jatim optimis dapat mempertahankan tradisi ini melalui kinerja keuangan berkelanjutan. "Menutup tahun dengan pencapaian tersebut, kami optimis untuk melanjutkan tren positif pada tahun mendatang, Hal ini sejalan dengan semangat membangun ekonomi nasional yang lebih kuat dan berdaya saing, sekaligus memberikan hasil maksimal bagi para pemangku kepentingan di tahun 2025 mendatang," pungkas Busrul. (rinto)

Caption: Bank Jatim sukses menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia dalam Kelompok Usaha Bank (KUB)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...