Skip to main content

Peduli Bencana Malang Selatan, Bank Jatim Salurkan Bantuan Kepada Para Korban

KABUPATEN MALANG|Mediabidik.Com - Bencana banjir yang terjadi di Malang Selatan Kabupaten Malang pada akhir November 2024 lalu, telah membawa banyak kerugian. Bencana tersebut menyebabkan banyak sekali kerusakan. Baik material maupun non material. Mulai dari rusaknya rumah warga, beberapa jembatan, hingga sebagian jalan kabupaten. Diketahui ada enam kecamatan di kabupaten tersebut yang dilanda bencana banjir.

Melihat hal itu, Bank Jatim sebagai banknya arek-arek Jawa Timur tak tinggal diam. Bank Jatim melalui Cabang Kepanjen telah melakukan beberapa upaya untuk membantu meringankan beban korban terdampak bencana tersebut.  Yakni dengan memberikan bantuan sembako kepada para korban terdampak.

Bantuan sembako tersebut telah diserahkan secara simbolis oleh Pemimpin Bank Jatim Cabang Malang Five Seodisa Adha Purnama Hidayat bersama dengan Bupati Malang Sanusi, pada Selasa (3/12/2024). 

Corporate Secretary Bank Jatim Wioga Adhiarma Aji mengatakan, sejalan dengan misi dan komitmen Bank Jatim untuk memberikan kontribusi positif dalam menghadapi bencana alam, BJTM dengan cepat telah memberikan bantuan kepada korban banjir dalam bentuk kebutuhan pokok. "Kami turut berduka cita atas musibah banjir yang menimpa saudara-saudara kita di Malang. Bantuan yang kami salurkan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat dan dukungan bagi para korban dalam menghadapi cobaan ini," tuturnya. 

Menurut Wioga, menyadari urgensi yang diperlukan dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada para korban banjir, maka Bank Jatim bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memastikan bantuan tersebut tersalurkan dengan efisien kepada yang membutuhkan. Hal tersebut juga sebagai upaya untuk meringankan beban yang sedang dihadapi. 

Wioga menerangkan, bantuan yang diberikan oleh Bank Jatim ini, tak hanya bertujuan untuk membantu para korban dalam situasi darurat, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian kepada masyarakat Malang yang terdampak bencana. "Kami berharap bantuan yang kami salurkan ini dapat memberikan sedikit kelegaan bagi mereka yang terkena dampak. Dan, semoga bantuan ini mampu menjadi sinar terang di tengah situasi sulit yang dihadapi para korban, serta menjadi motivasi bagi upaya pemulihan bersama yang lebih baik di masa mendatang," tutupnya. (rinto)

Caption: Pemimpin Bank Jatim Cabang Malang Five Seodisa Adha Purnama Hidayat bersama Bupati Malang Sanusi secara simbolis menyerahkan bantuan sembako kepada para korban terdampak

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...