Skip to main content

Tinggal Penetapan Paripurna, PDAM Surya Sembada Surabaya Sah Jadi Perumda

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Kota Surabaya akhirnya menyetujui perubahan legalitas PDAM Surya Sembada Surabaya dari semula Badan Umum Milik Daerah (BUMD) , kini menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Wakil Ketua Komisi B, Ghoffar Ismail, ST mengatakan, rapat tadi disampaikan langsung oleh Dirut PDAM Surya Sembada berkaitan pergantian PDAM milik Pemkot Surabaya ini, dari BUMD menjadi Perumda.

"Alhamdulillah tadi juga sudah disampaikan berkaitan pengesahan masalah BUMD PDAM Surya Sembada menjadi Perumda. Dan ini sudah masuk di Gubernur Jawa Timur."ujar Ghoffar Ismail kepada wartawan di Surabaya, Kamis (12/12/2024).

Dirinya berharap, mudah-mudahan dengan menjadi Perumda kinerja PDAM Surya Sembada bisa lebih maksimal, meskipun selama ini sudah maksimal dan perusahaan selalu profit.

Ghoffar Ismail menerangkan, setelah masuk ke Gubernur Jatim maka pengesahan perubahan legalitas Perumda akan diparipurnakan di DPRD Kota Surabaya.

Lebih lanjut Ghoffar Ismail menerangkan, dengan Perumda PDAM Surya Sembada bisa melakukan ekpansi usaha air minum.
Dari semula ke segmen rumah tangga dan perkantoran, kedepan bisa mengembangkan ke properti seperti hotel, perumahan elit, transportasi, atau kegiatan-kegiatan yang lain yang bisa menambah keuntungan perusahaan.

"Alhamdulillah sekarang ini pelayanan PDAM sudah sangat bagus, tinggal ditingkatkan lagi kinerjanya." pungkasnya. 

Diwaktu yang sama Arif Wisnu Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya mengatakan, jadi tinggal masuk paripurna untuk pengesahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). 

"Sebetulnya secara de facto tidak ada perubahan yang signifikan, tapi memang secara hukum kami banyak melakukan penyesuaian aturan aturan yang minimal harus merubah nama, di peraturan perwali, peraturan perusahaan, peraturan direksi itu harus dirubah menjadi perusahaan umum daerah. "terang Arif Wisnu Dirut PDAM Surya Sembada kepada awak media. 

Arif Wisnu menambahkan, perubahan nama ini hanya legalnya, tapi secara klaim bisnis itu tetap sama tidak berubah. Kami kan punya rencana bisnis itu lima tahunan dan itu tidak tergantung pada nama, tapi masih terkonfirmasi tetap badan umum milik daerah. 

"Cuman kalau dulu belum ada cantolan hukumnya, ketika perusahaan daerah, maka sekarang ketika PP 54 tahun 2017 itukan seluruh perusahaan daerah harus berubah menjadi perusahaan milik daerah dengan status Perseroda atau Perumda. "papar Arif Wisnu. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...