Skip to main content

Bahas Penghapusan/Pemindahtanganan Aset, Pansus Dorong Pemkot Tertib Administrasi

SURABAYAIMediabidik.Com - Pansus DPRD Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan tentang Persetujuan terhadap Penghapusan /Pemindahtanganan sebagian tanah asset Perusahaan Daerah Pasar Surya, yang dipimpin langsung oleh Yona Bagus Widiyatmoko selaku Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Selasa (10/12/2024). 

Saat membuka rapat, Yona menegaskan bahwa rapat pembahasan yang digelar Pansus DPRD Surabaya semangatnya adalah untuk kemaslahatan rakyat, namun alur administrasi dan prosedurnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika kaitannya dengan kemaslahatan rakyat, tentu sebagai wakil rakyat kami sangat mendukung penuh. Tidak bisa asal-asalan, agar tidak dijadikan pembenaran di persoalan lain, apalagi berimplikasi hukum," ucap politisi muda Partai Gerindra ini.

Jadi, lanjut Yona, pihaknya berharap agar keberadaan 7 titik Pasar yang telah beralih fungsi ini bisa 'clear' secara detil dengan kronologis yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Jangan sampai kami hanya sekedar menyetujui, tetapi di belakang hari jutru tidak bisa dimanfaatkan oleh warga karena timbul persoalan hukum," tegasnya.

Diketahui bahwa Pansus DPRD Surabaya menerima permohonan data untuk persetujuan terkait keberadaan 7 titik Pasar yang telah beralih fungsi, agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

"7 titik pasar tersebut diantaranya Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, dan yang kondisinya sudah terbangun gedung adalah Pasar Ambengan Batu." paparnya. 

Rapat pembahasan yang digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya ini berlangsung hangat karena anggota Pansus terus mengejar untuk mendalami soal alur administrasi pembangunan Gedung di Pasar Ambengan Batu, yang menurutnya menyalahi prosedur.

Oleh karenanya, Pansus DPRD Surabaya ingin meluruskan alur administrasi penyerahan lahan yang akan dikelola/dimanfaatkan oleh stakeholder lain, selain PD Pasar selaku penerima mandat pengelolaan.  

Menurut Pansus, lahan di Pasar Ambengan Batu masih dalam pengelolaan PD Pasar Surya sehingga pemanfaatannya juga harus dilakukan oleh pengelola (PD. Pasar Surya). Namun faktanya bisa dibangun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

"Saya melihat disini ada kesalahan alur administrasi. Jika DPRKPP akan membangun maka seharusnya ada proses penyerahan lahan dulu dari pengelola ke Pemkot, atau perencanaan dan permintaan pembangunan Gedung tersebut dari PD Pasar Surya," ucap Saifudin Zuhri Wakil anggota Pansus, saat rapat berlangsung. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Iman Kristian Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mengatakan bahwa pembangunan Gedung yang akan digunakan untuk serba guna oleh warga tersebut atas permintaan bagian perekonomian.

Menanggapi alur administrasinya, Rizal perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran secara hukum, karena hanya menyangkut soal administrasi. Jadi hanya dibutuhkan tindakan melengkapi administrasinya saja.

"Intinya, sebelum lahan tersebut dibangun, sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik (penerima mandat pengelolaan) lahan," jawabnya.

Usai rapat berlangsung, Agus Priyo Dirut PD Pasar Surya menyampaikan keterangan bahwa pembangunan Gedung tersebut memang atas permintaan warga melalu Pemkot, karena pertimbangan lokasi dan luasannya tidak memungkinkan untuk dibangun Pasar lagi. 

Diketahui, rapat Pansus DPRD Surabaya dihadiri oleh Agus Priyo Dirut PD Pasar Surya, Rizal selaku perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama, Pyka Anggradevi Kusuma Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Iman Kristian Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya serta beberapa warga Ambengan Batu.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...