Skip to main content

Mendapat Ancaman Eksekusi dari PT KAI, Warga Pacarkeling Wadul Dewan

SURABAYAIMediabidik.Com– Warga Kota Surabaya yang menempati lahan di Pacarkeling selama berpuluh-puluh tahun untuk hunian, mengadu ke Komisi C DPRD Surabaya hghfff saat ini pemukimannya y di eksekusi oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) DAOPS 8.

Ketua Komisi C DPRD Sutdfrabaya Eri Irawan dengen tegas mengatakan jika PT.KAI seringy kali melakukan tindakan yang diluar koridor hukum, dan yang terbaru adalah kasus di jalan Penataran 7 Kota Surabaya.

Pasalnya, proses gugatan di pengadilan sedang berlangsung namun PT KAI berani melakukan upaya paksa pengambilalihan (eksekusi) lahan dengan mengerahkan masa yang diduga tidak terkait dengan pihak-pihak yang berwenang termasuk PT. KAI.

"Padahal dalam aturan hukum itu, upaya eksekusi bisa dilakukan jika ada penetapan pengadilan dan dilakukan/dihadiri juru sita. Ini yang tidak diindahkan oleh PT.KAI. Apalagi deihngan cara-cara pengrusakan barang milik penghuni. Kami ada videonya," jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi C DPRD Surabaya sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi agar PT. KAI tidak lagi melakukan tindakan apapun termasuk eksekusi sebelum ada penetapan dari pihak pengadilan.

"Terhadap warga yang telah terusir, dalam waktu 3 hari harus dikembalikan ke rumah jl Penataran no 7. Kedepan juga tidak boleh lagi menggunakan cara-cara intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang menempati tanah yang masih dalam obyek sengketa," tegas Eri

Tak hanya itu, Eri juga mengatakan jika ternyata PT. KAI hanya memiliki keterangan status pengelolaan tanahnya, yang tentu bukan merupakan bukti hak milik. Setiap aktifitasnya juga tidak berdasarkan keputusan hukum tetapi hanya berdasarkan asumsi.

"PT. KAI juga tidak bisa menunjukkan alas Peraturan Menteri yang dijadikan dasar untuk melakukan penertiban. Dan kami yakin diperaturan menteri manapun tidak ada model penertiban aset dengan menggunakan cara-cara kekerasan seperti itu," tandasnya.

Maka PT KAI yang dalam hal ini adalah DAOPS 8, lanjut Eri, bisa dikatakan telah melanggar atau tidak mematuhi aturan Menteri BUMN pak Eric Thohir dan perintah Presiden Prabowo untuk selalu humanis terhadap permasalah di masyarakat.

Aning Rahmawati Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya menambahkan bahwa pihaknya sepakat untuk memperjuangkan agar PT.KAI tidak lagi melakukan tindakan sewenang-wenang seperti pengusiran atau penggusuran karena tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.

"Apalagi jika dasar untuk melakukan eksekusi tidak jelas yakni Peraturan Menteri no 14 tahun 2014," tuturnya.

Oleh karenanya, politisi perempuan PKS ini menegaskan jika ihaknya para akan berupaya untuk melakukan koordinasi dengan Kementrian Perhubungan dan DPR RI Komisi V juga PT. KAI DAOPS 8 untuk menuntaskan kasusnya.

Sebelumnya, Imam Syafii, SH, MH Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) menyebut jika lahan yang ditempati sebagai hunian (pemukiman) telah berstatus sengketa dengan pihak PT. KAI yang mengaku sebagai pemilik lahan yang legalitasnya baru terbit tahun 2000.

"Kita memang sedang bersengketa, sedang kita ajukan proses hukum, harusnya sama-sama menghargai proses hukum. Apapun putusan proses hukumnya wajib kita taati. Tetapi Ketika proses hukum sedang berjalan, lantas mereka (PT.KAI) main hakim sendiri, ini kan melanggar prinsip bernegara. Sementara legalitas yang mereka punyai produk tahun 2000,"

Status lahan masih polemic, dan kami sedang melakukan upaya baik secara politis maupun yuridis, bahkan sampai ke tingkat pusat.

Ini sebenarnya adalah kali ketiga PT KAI melakukan tindakan eksekusi rumah warga, yang pertama di jl. Gerbong 11, Penataran 4 dan yang terakhir di Penataran 7.

"Yang terakhir kemarin tgl 12 dini ari. Tidak pernah ada ganti rugi, bahkan proses eksekusinya juga mendadak dengan cara mengerahkan gerombolan orang yang jumlahnya mencapai ratusan,"pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...