Skip to main content

Tahun Depan Pemkot Surabaya Mempunyai Tempat Krematorium Sendiri

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk memenuhi kebutuhan pemakaman bagi warga Surabaya, khususnya bagi warga beragama Hindu, Budha dan Khonghucu,
pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) membangun tempat krematorium (pengabuan) bagi warga Surabaya yang beragama non muslim.

Tempat krematorium berbentuk pendopo tersebut berdiri dilahan seluas 4000 m2 milik pemkot Surabaya, dan beelokasi satu kawasan dengan TPU Keputih dan rencananya akan beroperasi tahun depan, saat ini masih tinggal proses pembangunan akses jalan menuju lokasi.

Mohamad Iman Rahmadi Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) DKRTH pemkot Surabaya saat ditemui mengatakan, krematorium (pengabuan) milik pemkot Surabaya berada di TPU Keputih. Sudah dibangun dan saat ini persiapan di operasikan." Insyaallah akan beroperasi tahun depan," kata Iman sapaan akrabnya Mohamad Iman Rahmadi, Selasa (30/10) saat ditemui diruang kerjanya.

Masih menurut Kabid Sarpras DKRTH, tempat tersebut akan digunakan untuk warga yang beragama Hindu, Budha, Khonghucu maupun Kristen sesuai adat dan kepercayaan mereka.

"Ini yang pertama kali pemerintah kota mempunyai tempat krematorium sendiri.
Saat ini kita masih persiapan fisiknya terutama akses untuk masuk," jelasnya.

"Untuk luasnya sekitar 4000 m2, dan untuk luas lahan Keputih kemarin diukur lagi 27, berapa hektar. Dan komposisinya untuk makam islam 70 persen dan kristen 30 persen, dan itu beda dengan lokasi krematorium, tapi jadi satu kawasan," imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk restribunya kalau menurut perda yang lama 600 ribu, itu tergantung dari tebal kayu petinya semakin tipis semakin murah, harga 600 ribu itu kalau ngak salah kayu arbot (kayu daur ulang) dan tergantung petinya semakin tebal semakin mahal.

"Saat ini tungku (tempat pengabuan) ada tiga tungku, kalau di Jalap Raya dan Kembang Kuning milik swasta, kalau ini milik pemkot sendiri. Untuk bangunan utama sebagian besar sudah jadi terutama pendopo, tungku dan perkantoran. Cuma untuk rumah perabuan dan tempat parkir belum, insyaallah tahun depan selesai semua," paparnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...