Skip to main content

Komisi D Nilai Pengunaan DBHCT Tidak Sesuai Peruntukan

SURABAYA (Mediabidik) - Dengar pendapat (Hearing) pembahasan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) diruang Komisi D DPRD Surabaya menjadi sorotan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana.

Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi catatan kami soal cukai rokok ada pertimbangan tersendiri.

"Cukai rokok yang diberikan pemerintah pada masing-masing OPD ada beberapa catatan bagi kami, bagaimana anggaran cukai rokok bisa melindungi anak-anak terhadap bahaya rokok, tapi secara spesifik tidak masuk anggaran kita," ucap Agustin usai hearing, Selasa (9/10/2018).

Ketua Komisi D menambahkan, harapan kita perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya rokok harus spesifik dan anggaran harus diperjelas.

"Sehingga tidak ada lagi tulisan dilarang merokok, tapi masih bisa merokok diruangan tertentu. Dan kita tidak ingin itu terjadi," harapnya.

Perempuan dari fraksi PDI Perjuangan menegaskan, anggaran sebesar Rp 23,4 milliar yang diberikan oleh pemerintah pusat itu, diharapkan bukan hanya untuk segi kesehatan. Tetapi juga untuk bagaimana sosialisasi kepada anak-anak tentang bahaya merokok itu sejauh mana.

"Karena saya melihat, trennya sudah menjurus ke anak-anak dibawah usia 4-5 tahun sudah belajar merokok. Inikan sangat bahaya bagi mereka," tegasnya.

Di waktu yang sama kepala bidang ekonomi badan perencanaan kota (Bappekko) Ivan Wijaya menjelaskan, pendapatan cukai 2019 kurang lebih Rp 2,4 milliar akan diplotkan di Dinkes, BDH, Disnaker dan PTSP.

"Prioritas cukai sendiri masih untuk kesehatan Rp 9 milliar dan 2 koma sekian untuk alat kesehatan. Di BDH juga untuk alat kesehatan Rp 4, sekian milliar, Rp 7,8 di Disnaker untuk pelatihan dan PTSP cuma Rp 65 juta saja." terangnya.

Masih menurut Kabid Ekonomi Bappeko, beda dengan pajak roko. Pajak rokok yang Rp 64 milliar alokasinya 50 % untuk alokasi PBI (Peserta Bebas Iuran). Sedangkan yang Rp 32 milliar, 50 % untuk anggaran-anggaran lain sebagai blok grand.

"Itu campur, kita belanja apa saja boleh dari uang itu, untuk prioritas kota," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...