Skip to main content

Dewan Jatim Desak Pemprov Perbaiki Infrastruktur Jalan Antar Desa yang Rusak

SURABAYA (Mediabidik) - Salah satu wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD Jatim ini tiada hentinya menyuarakan kepada pemerintah untuk selalu membangun infrastruktur jalan antar desa yang rusak. 

Sugeng Pujianto Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi tentang pembangunan mengatakan hingga kini di daerah pedesaan khususnya di desa yang berada di wilayah kabupaten maupun kota Malang masih sering kita jumpai jalan becek dan rusak. 

"Kasihan warga di sana jika mau melakukan aktivitas keseharian mereka harus hati-hati karena jalannya banyak yang berlubang dan rusak sehingga banyak warga desa mengeluh kepada dirinya ketika melakukan tugas reses dari kedewanan, " terang Sugeng saat di temui di ruang kerjanya.

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan jika selama ini warga Malang yang ada di pedesaan sangat prihatin dengan kondisi jalan yang berada di wilayahnya karena ini sangat menggangu dan tidak jarang juga mereka mengalami kecelakaan karena kendaraannya masuk atau nyelip masuk ke jalan yang berlubang tersebut. 

"Jika musim kemarau jalan tetsebut akan berdebu dan jika musim penghujan jalan tersebut akan di pastikan becek, " ucap Sugeng. 

Melihat kondisi jalan antar desa yang memprihatinkan, masih terang Sugeng,  dirinya terus mendesak kapada pemerintah baik tingkat 1 maupun tingkat 2 melalui dinas terkait untuk saling berkoordinasi memperbaiki jalan antar desa khususnya di wilayah Malang untuk segera di perbaiki. 

Sedangkan persoalan yang terkait dengan generasi penerus bagi muda mudi yang ada di pedesaan,  semestinya pemerintah memberikan pelatihan-pelatihan seperti pemberdayaan masyarakat bagi tenaga kerja.  

"Pembinaan masyarakat dan pengembangan usaha yang di wilayah pedesaan harus mendapat suport dari dinas terkait, seperti saat ini pemberdayaan dan pembibitan lele dan gurami.  Begitu juga pengembangan sarang burung walet," pungkas Sugeng yang mengaku asli kelahiran dari desa Malang.  

Selanjutnya persoalan sarana dan prasarana pendidikan yang ada di kabupaten Malang masih perlu di perjuangkan karena selama ini menurut pantauan di lapangan masih banyak kurang mendapat bantuan dari pemerintah khususnya sekolah yang berada di bawah naungan sekolah Madrasah. 

"Masih banyak sekolah Madin sarana dan prasarana untuk pendidikan masih kurang layak, sehingga ini menjadi PR yang serius untuk di perjuangkan,  " pungkas Sugeng.  (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...