Skip to main content

Jaga Marwah Kepala Negara, Puluhan Advokat Bentuk Tim Pembela Jokowi

SURABAYA (Mediabidik) - Dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terus bertambah. Kali ini puluhan advokat yang berasal dari Jawa Timur sepakat membentuk Tim Pembela Jokowi (TPJ). Organisasi  ini tidak sekedar mendukung pasangan nomor urut satu tersebut. Tapi juga membela kehormatan Jokowi sebagai kepala negara dan simbol negara. 

Ketua TPJ Jawa Timur, Very Yulianto mengungkapkan pihaknya tidak melihat Jokowi hanya sebagai calon presiden tapi juga kepala negara yang notabene simbol negara yang harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya. 

"Kami di TPJ ini tak sekedar mendukung Pak Jokowi tapi juga siap membela dan menjaga marwah serta kehormatan beliau sebagai kepala negara. Tentunya pembelaan kami akan dilakukan sesuai dengan keahlian kami sebagai advokat," tutur Very, Senin (15/10).

Advokat muda yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini melanjutkan, organisasi ini terbuka untuk para advokat dari lintas organisasi. Bahkan, masyarakat biasa pun dipersilahkan bergabung. 

Very menambahkan, pihaknya menilai perkembangan yang terjadi selama kampanye pilpres ini cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, banyak serangan fitnah maupun berita hoax yang diarahkan kepada Presiden Jokowi. Karena itu, kami siap mengambil langkah-langkah pro aktif bila menemukan atau mendapatkan laporan tentang pelanggaran pidana.

"Kami tidak sekedar menunggu laporan, kami akan pro aktif kalau menemukan pelanggaran. Mulai somasi sampai pelaporan. Kami juga ada tim yang akan memantau media sosial. Karena banyak hoax, fitnah dan ujaran kebencian yang beredar di medsos," imbuh Very.

Very menjelaskan, TPJ ini lingkupnya nasional. Jawa Timur masuk provinsi ke-11 yang sudah terbentuk dan memiliki pengurus. Karena itu, rencananya Rabu tanggal 17 Oktober TPJ Jawa Timur akan dideklarasikan.

"Deklarasi nanti kami akan undang Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jatim, Irjen Pol (purn) Machfud Arifin dan partai pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin. Meskipun kami bukan relawan atau tim sukses. Tetapi tetap berkoordinasi dengan TKD Jatim sebagai penanggungjawab tim Jokowi," pungkasnya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...