Skip to main content

Khawatir Molor Lagi, Komisi C Sarankan Trem Dihandle PT KAI

SURABAYA (Mediabidik) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko) memastikan awal tahun 2019 proyek transportasi massal berbasis biaya rendah, Trem sudah mulai dikerjakan. Sebelum dikerjakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian dan observasi lapangan agar proyek Trem berjalan sesuai dengan ekpektasi proyek.

Kepala Bappeko Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, sebelum kita membangun Trem terlebih dahulu akan kita bangun vider-vidernya agar pengguna Trem mengerti titik mana saja dia harus naik, dan turun dari Trem. 

"Vider ini yang perlu kita bangun, sebelum bangunTrem."Ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Ia menjelaskan, vider dengan Trem menjadi satu koneksi yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu pembangunannya bertahap, misalkan tahun pertama bangun vidernya dan ditahun kedua baru dibangun Trem nya. " Plan pengerjaannya kan dua tahun."Terang mantan Kepala DCKTR Surabaya.

Saat ditanya apakah proyek Term didanai oleh APBD, Eri menjelaskan, pembangunan Trem murni tidak.didanai APBD Kota Surabaya melainkan dari pihak swasta. "Bagaimana sindikasi modalnya nanti ada skema berikutnya, saat proyek dimulai pengerjaannya." Tambah Eri.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Saifuddin Zuhri mengatakan, untuk proyek Trem kami sarankan investor sebaiknya dihandle sama PT.KAI, sementara dari Pemkot Surabaya mensubsidi tiket nya saja. "Kalau investor swasta bisa dibidang lainnya, misalnya untuk membangung vider sebagai halte Tremnya." Kata Saifuddin Zuhri.

Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya menambahkan, untuk pembiayaan lainnya bisa dicari investor swasta lainnya bekerjasama dengan PT.KAI. Kenapa harus PT.KAI karena yang mampu memanage Trem tentunya PT.KAI. "Jadi sebaiknya PT.KAI lah yang mendanai proyek Trem ini." Jelas Cak Ipuk, sapaan akrabnya.

Saat ditanya investasi Trem sebesar Rp2,4 Triliun, Cak Ipuk mengatakan, nilai tersebut secara global diantaranya investasi logistik Trem, vider dan lainnya yang ingin kita belum temukan calon investor baik PT KAI maupun pihak swasta. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...