Skip to main content

Bambang Haryo : "Kalau Mau Jadi DPR RI, Awey Harus Paham Undang-Undang "

SURABAYA (Mediabidik) - Pengelolaan terminal Joyoboyo Surabaya oleh Pemkot Surabaya dinilai menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Ini ditegaskan oleh anggota DPR-RI Komisi V asal dapil Surabaya Bambang Haryo. Sebab harusnya jika melihat realisasi di lapangan terminal Joyoboyo masuk katagori tipe B yang harus dikelola oleh Pemprov Jatim. 

"Kendaraan umum yang beroperasi di terminal Joyoboyo itu kan ada yang trayeknya dari Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan juga Mojokerto. Artinya antar kota dalam propinsi atau tipe B dan harus dikelola oleh Provinsi." kata Bambang Haryo kepada wartawan, Selasa (9/10)

Politisi Gerindra ini menjelaskan dalam UU Otonomi Daerah No 23 Tahun 2014, yang menjelaskan bab claster terminal,  Untuk terminal yang melayani angkutan umum Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) masuk  tipe A  Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) adalah Tipe B dan  transportasi trayek khusus dalam kota adalah tipe C.

"Angkutan yang masuk di Joyoboyo itu kan antar kota dalam propinsi, yang dikuatkan dengan retribusi yg dipungut oleh Pemkot Surabaya, disitu ada  kendaraan bison, mikrolet, bus mini, dari Mojokerto, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, jadi masuk tipe C," tegas Bambang  Haryo. 

Menurut pengusaha penyeberangan kapal Feri ini, Pemkot boleh-boleh saja  mengelola namun harus melalui aturan yang sudah ditetapkan. 

"Boleh-boleh saja dikelola kota, tapi harus ada serah terimanya dulu. Lalu lakukan kerja sama operasi (KSO) kalau nggak kan melanggar UU dan kasihan Bu Risma, ini Kadishub nya menjebak  bu Risma. kan gak bener ini namanya," tegasnya 

Sorotan keras Bambang Haryo terkait pengelolaan terminal Joyoboyo ini dinilai anggota DPR Kota Surabaya dari Fraksi Partai Nasdem Vinsensius Awey,
sebagai wakil rakyat yang kurang kerjaan," 

Awey-sapaan akrab Vinsensius Awey, mengatakan jika mengacu kepada UU 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah, maka terminal tipe A itu dikembalikan pengelolaan ke pusat, tipe B ke Provinsi, dan tipe C ke Kota/Kabupaten.

"Yang masuk kategori tipe A itu setahuku hanya terminal Osowilangun dan Purabaya, itupun akhirnya pengelolaannya dititipkan kembali ke Pemkot Surabaya," ucapnya.

Sedangkan untuk terminal Joyoboyo, kata Awey, kategorinya masih belum ditentukan apakah masuk kategori B atau C

"Akan berbeda jika sejak awal payung hukumnya sudah jelas, masuk kategori apa, ini tidak tertuang sama sekali, B atau C," tegasnya.

Dia menjelaskan, "Pemkot dan Provinsi sudah duduk bersama dan sepakat, bahwa terminal Joyoboyo masuk kategori C, tinggal dituangkan dalam kesepakatan bersama, itu yang belum tetapi secara lisan sudah dan disposisi sudah jalan," jelasnya.

"Lantas apa urusannya pusat cawe-cawe soal terminal B dan C, itu bukan urusan dia atau pusat, itu ranahnya provinsi, bukan pusat, tidak ada kewenangannya, kalau mereka sudah duduk bersama, nggak usah cawe-cawe lagi, kalau nggak ada kerjaan jangan cari-cari kerjaan," tambahnya.

Pernyataan Awey ini dinilai Bambang  Bambang Haryo sebagai bentuk tidak pahamnya Awey sebagai wakil rakyat memahami aturan yang ada. " Awey jangan asal ngomong , jangan asbun, tugas saya ngawasin jalanya UU. Kalau ada pelanggaran UU maka DPR RI Berhak untuk memberikan teguran, baik pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kota yang berwenang," timpalnya

Bambang Haryo bahkan menuding Awey yang kurang kerjaan. dan menganjurkan banyak belajar tentang undang undang. "Belajar dulu tentang UU, fungsi DPR adalah fungsi legislasi pembuat UU, badgeting menyusun anggaran, pengawas jalannya UU. Saya ini juga anggota BANGGAR DRRI, 
Awey kalau mau belajar tentang kemasyarakatan belajar yang baik dulu. jangan komentar kalau gak paham UU. Jangan jangan malah dia yang gak ada kerjaan, kalau Bambang Haryo tiap hari mikir rakyat," kata Bambang  Haryo.

Sementara itu kepala Dinas Perhubungan Fattah Jasin dikonfirmasi soal  status terminal Joyoboyo mengakui bahwa terminal tersebut masuk tipe B, "Harusnya dikelola oleh Pemprov, tapi Bu Risma ngotot mau mengelola. Bahkan menurut pengakuan Bu Wali, Joyoboyo akan di turunkan. tipenya menjadi tipe C. Katanya sekalian untuk dijadikan kantor dishub Kota Surabaya," kata Fatah Jasin.

Untuk itu Pemkot berjanji akan mencari pengganti terminal Joyoboyo untuk Pemprov Jatim.

"Tapi sampai hari ini belum ada kabar , makanya kami kirimi surat lagi untuk mengingat kan. Saya heran kota kabupaten lain sudah serahkan ke Provinsi, cuma Surabaya saja yang ngeyel mengelola sendiri, termasuk terminal Bungurasih," pungkasnya .(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...