Skip to main content

Mantan Kapolda Machfud Arifin Masuk Bursa Calon Walikota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) – Pergantian Walikota dan Wakil Walikota Surabaya mulai bergemuruh di lapisan masyarakat kota Pahlawan meski Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana baru habis masa jabatannya Mei 2020. Sejumlah nama sudah mencuat dan ramai menjadi pembicaraan masyarakat di kampung-kampung.

Hal ini diungkapkan Renville Antonio, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur yang baru saja keliling konsolidasi untuk persiapan pemilu legislatif 2019. Saat bertatap muka dengan warga dan simpatisan Demokrat di tiap kecamatan, sudah banyak yang mengajak diskusi soal pilwakot Surabaya. 

"Saya juga tidak menyangka, antusiasme masyarakat Surabaya terhadap pilwali cukup tinggi, dan sudah ada beberapa nama yang mereka sebut," kata Renville, Selasa (2/10/2018).

Dari sekian nama yang muncul itu, ada nama yang selama ini tidak banyak orang mengira. Yaitu nama Irjen Pol Machfud Arifin, mantan Kapolda Jawa Timur yang baru saja pensiun. "Suara dari bawah, ternyata banyak yang menyebut nama Pak Machfud Arifin, mantan Kapolda Jawa Timur," ungkap Renville yang pernah menjadi sekretaris tim pemenangan Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim lalu. 

Nama-nama lain yang juga sudah beredar di tengah masyarakat, kata Renville adalah nama yang memang sudah sering muncul di media. Seperti Armudji (Ketua DPRD Surabaya), Wisnu Sakti Buana (Wakil Walikota Surabaya), Fandi Utomo (PKB) dan Eri Cahyadi (Sekkota). Kemudian ada dari kader Partai Demokrat yakni Nurwiyatno, mantan Pj Walikota Surabaya yang juga caleg DPRD Jatim dapil Surabaya. 

"Menurut kami pilwali Surabaya ini menjadi menarik, karena sejauh ini belum ada tokoh yang menonjol sekelas bu Risma," kata Renville.

Soal munculnya nama Machfud Arifin, Renville mengaku ini adalah hal yang baru. Dirinya akan segera lapor kepada Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Soekarwo. "Bagi kami, munculnya nama Pak Machfud Arifin ini menarik, karena beliau selama ini non parpol, tapi namanya sudah dikenal di bawah," terangnya. 

Ditambahkan Renville, Pilwali Kota Surabaya ini sangat penting bagi Partai Demokrat. Untuk itu, di masa waktu kurang dari 1,5 tahun pelaksanaan Pilwali Surabaya tahun 2020, akan terus di update perkembangannya. 

"Hasil penjajakan suara di bawah itu akan kita sampaikan kepada ketua kami (Pakde Karwo), bisa saja setelah itu kami akan mengajak DPC PD Kota Surabaya komunikasi ke semua kandidat di Pilwali Surabaya, termasuk ke pak Machfud," pungkasnya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...