Skip to main content

Dampak Pembebasan Tol Suramadu, Penyeberangan Kapal Fery Terancam Gulung Tikar

SURABAYA (Mediabidik) – Dampak pembebasan tarif tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Sabtu (27/10/2018) lalu, semakin memperburuk masa depan usaha penyeberangan kapal fery Ujung Kamal (Surabaya- Madura).

Hal ini disampaikan Khoiri Soetomo Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) masa bakti 2016-2021, bahwa usaha kapal fery Ujung Kamal membutuhkan dana subsidi untuk bertahan.

"Pada saat nilai tarif tol Suramadu diturunkan hingga 50 persen dan kemudian motor digratiskan, pengguna penyeberangan kapal fery Surabaya-Madura sudah sangat menurun dan usaha ini terus merugi, apalagi sekarang digratiskan," ucapnya. Minggu (28/10/2018)

Direktur Utama PT Dharma Dwipa Utama ini berharap agar pemerintah (Pusat dan Jatim) juga memikirkan kelangsungan pelayanan lintas fery Ujung Kamal, karena secara layanan telah menjalankan tiga fungsi utama

Pertama, transportasi penduduk yang merasa jauh dengan Jembatan Suramadu, kedua kami juga berfungsi sebagai back up bilamana Jembatan Suramadu membutuhkan perawatan yang kaitannya dengan hal teknis, dan yang ketiga jika terjadi gangguan alam seperti gempa atau angin kuat.

"Karena tidak ada akses lain. Karena layanan kapal fery Ujung Kamal masih memberikan layanan tiga fungsi utama tersebut, maka kami berharap agar bisa diberikan subsidi, agar kami masih bisa melayani para pengguna jasa, jika sewaktu-waktu ada kendala di jembatan Suramadu," tandasnya.

Tidak hanya itu, kata Khoiri, karena kedepan makin digalakkan soal wisata, kami juga mempunyai fungsi wisata, sehingga subsidi dari pemerintah bisa tetap menjaga kondisi dan layanan serta keberlangsungan kapal fery Ujung Kamal.

Menurut Khoiri, saat ini masih ada dua operator yang aktif beroperasi yakni ASDP ada tiga armada dan Dharma Lautan tinggal satu. "Yang harus diketahui, biaya perawatan kapal cukup mahal karena menggunakan valuta asing, apalagi dengan nilai US yang tinggi seperti saat ini," tambahnya.

Khori mengaku jika sebelumnya sudah pernah diajak bicara Kadis Parsiwisata dan Dishub Jatim, tapi pejabat yang lama, soal subsidi bahkan sampai keluar angka. "Namun hingga saat ini belum terealisasi. Dan setahu kami Presiden sudah menginstruksikan kepada Gubernur soal subsidi ini," keluhnya.

Untuk diketahui, kapal fery ujung Kamal yang saat ini beroperasi, masih melayani penumpang dengan jumlah dikisaran 1500 per hari. Kalau sebelum ada jembatan Suramadu yang jumlahnya mencapai 15 ribu. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...