Skip to main content

Renville : Penetapan Status Tersangka ke Ahmad Dhani Tidak Memenuhi Syarat

SURABAYA (Mediabidik) - Gerak cepat dilakukan Tim Advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo - Sandiaga Jawa Timur menyikapi status tersangka musisi Ahmad Dhani, Jumat (19/10 ) siang. Tim advokasi menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani yang dijadikan dasar penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio. Usai rapat, Renville menegaskan penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat. Pasalnya, dalam video tersebut, Dhani tidak menyebut ada subyek dari tindakan pencemaran nama baik. Namun sebaliknya, Ahmad Dhani sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari hotel Majapahit karena dihadang oleh sekelompok orang.

"Secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video karena tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang," kata Renville pada Jumat (19/10).

Dalam video tersebut, kata Renville, Dhani juga tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud "idiot" tersebut. 

"Bahwa mas Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina. Karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audience," tambahnya. 

Renville mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subjek laporan yang dituju. Disatu sisi, Dhani juga tidak menyebut nama pelapor dalam video tersebut sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korban. 

"Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat yakni, tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik dan tidak ada laporan dari korban. Yang mana pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan," katanya. 

"Bahwa kemudian unsur ini tidak dapat dipenuhi dan klien kami tidak dapat dijerat  pasal 27 ayat 3 UU ITE," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis siang (18/10). Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kini menaikkan status Ahmad Dhani Prasetyo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas Banser (Bantuan Ansor Serbaguna).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, penetapan tersangka terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT Dan saksi-saksi lain.

"Terhitung hari ini, Kamis 18 Oktober 2018, kami tetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan pemanggilan. Namun, Ahmad Dhani tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang," terang Frans Barung di ruang Humas Polda Jatim, Kamis (18/10). (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...