Skip to main content

Warga Kedurus Tolak Penggusuran

SURABAYA (Mediabidik) - Rapat sosialisasi bangunan liar disepanjang jalan Kedurus Dukuh kelurahan Kedurus dipendopo kantor kecamatan Karang Pilang Surabaya, Selasa (7/11) malam batal digelar. 

Pasalnya dari beberapa SKPD maupun instansi yang di undangan diantaranya Kasatpol PP, Kapolrestabes Surabaya dan PT Agra Paripurna tidak hadir dalam acara tersebut. 

Camat Karang Pilang Edi Budi Susilo mengatakan, kelompok dari pasar Kedurus Pedukuhan datang ke kecamatan memenuhi undangan bersama pemuda pancasila (PP) dan undangan ini tidak jadi dilaksanakan ditunda besok pagi di kantor Satpol PP kota Surabaya. 

"Permasalahan ini sebenarnya sudah lama dan warga merasa terganggu dengan adanya lapak-lapak ini, sehingga mengganggu lalu lintas kalau pagi, juga masyarakat yang menempati lapak bukan warga Kedurus, "terangnya. 

Edi menambahkan, memang disitu saya lihat banyak pendatang, ada kurang lebih 100 lapak dan berdiri sudah lama sekali.

"Yang saya ketahui tanah itu milik PT Agra, saya taunya dari dinas tanah kalau tanah itu audah dijual ke PT Agra,"ucapnya. 

Sementara Eko Rusdianto warga Kedurus yang juga merupakan kordinator dari Pemuda Pancasila (PP) Karang Pilang mengatakan, hanya karena pihak satpol PP Surabaya tidak hadir lantas dijadikan dasar untuk membatalkan undangan. Padahal yang ngundang pihak camat. 

"Pertemuan diagendakan lagi dengan para pihak dan Pemuda Pancasila Karang Pilang atas nama rakyat meminta pertemuan itu tetap digelar di pendopo kecamatan Karang  Pilang tidak mau di lokasi yg lain."ujarnya. 

Eko menegaskan, selama permasalahan tanah tersebut belum ada penyelesaian atau mediasi yang menghasilkan MOU antara rakyat pemanfaat atau penghuni tanah negara.

"Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengusir rakyat penghuni atau pemanfaat tanah negara sesuai amanat UUPA NO.5 TH.1960. Bahwa setiap tanah yg dikuasai negara mempunyai fungsi sosial."tegasnya. 

Berdasarkan informasi yang didapat, pertemuan dengan warga Kedurus dan PT Agra Paripurna perihal sosialisasi bangunan liar hari ini digelar di ruang rapat Satpol PP kota Surabaya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...