Skip to main content

Minggu Besok, Pemkot Gelar Uji Coba CFD di Wilayah Surabaya Barat

SURABAYA (Mediabidik) - Guna menjaga kualitas udara di kota Pahlawan agar bersih dan sehat serta menyediakan tempat bagi masyarakat untuk bersosialisasi dan berolahraga. Pemerintah Kota Surabaya akan menambah lokasi pelaksanaan car free day (CFD) diwilayah Surabaya Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menyampaikan, pemkot menambah satu lokasi car free day (CFD) dengan melakukan uji coba di wilayah Surabaya Barat pada Minggu (12/11/2017). Lokasi nya di Bundaran Satelit-Jalan Raya Kupang Indah sampai dengan persimpangan traffic light Kupang Jaya dengan panjang lokasi kurang lebih 1,3 kilometer. Pelaksanaan CFD nya dimulai pukul 06.00-08.30 WIB. 

"Untuk CFD di wilayah Surabaya Barat, ini karena sifatnya masih uji coba, pelaksanaannya masih dua bulan sekali. Setelah itu baru kami evaluasi. Ini kami sosialisasi supaya masyarakat tidak kaget," terang Musdiq Ali, Kamis (9/11).

Terkait pemilihan lokasi uji coba CFD di wilayah Surabaya Barat tersebut, Musdiq menyebut DLH dan instansi terkait telah melakukan survei ke beberapa lokasi di wilayah Surabaya Barat selama tiga bulan terakhir. Beberapa kawasan yang sebelumnya disurvei lokasi diantaranya kawasan Lontar, Manukan, Tanjungsari dan di sekitar kantor kecamatan Tandes. "Akhirnya dipilih di Kupang Indah ini karena memenuhi beberapa pertimbangan. Diantaranya ada jalur alternatif sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan sekitar, lebar/panjang jalan cukup. Dan mayoritas penggunaan lahan non permukiman. Kami pilih yang seperti itu," sambung Musdiq.

Untuk kelancaran kegiatan ini, DLH telah bersinergi dengan sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, RT/RW. Termasuk juga dengan kepolisian. Jumat (10/11) besok juga akan mengundang pengusaha yang berada di kawasan tersebut. Semisal beberapa rumah makan. "Kami sosialisasikan dan kami ingin mereka juga support. Kegiatan ini kan kami upayakan saling menguntungkan, Seperti di CFD Darmo, mereka bisa manfaatkan CFD ini untuk kegiatan promosi mereka, yang penting kegiatan di persilnya. Masyarakat juga bisa manfaatkan event ini. Nah, karena ini masih uji coba, mungkin belum seramai lainnya. Tapi itu proses. Kami lebih ke sosialisasinya dulu," terang Musdiq. 

Seperti gelaran CFD di lokasi lainnya, nantinya akan dilakukan penutupan ruas jalan dari akses kendaraan bermotor untuk mengurangi emisi gas buang di lokasi tersebut. Ruas jalan yang ditutup tersebut hanya dapat dilalui oleh kendaraan yang bersifat emergency saja seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran dan pengawalan tertentu. "Jalur lalu lintas kendaraan yang akan melalui jalur CFD dialihkan ke jalur alternatif yang ada di sekitar jalur CFD," imbuh Musdiq.  

DLH bersama jajaran terkait juga telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas. Untuk pengalihan arus lalu lintas yang akan melintasi/menuju jalan raya Kupang Indah (sisi selatan) (persimpangan jalan raya Kupang Indah-Bundaran Satelit), bila dari arah Barat: Jalan HR Muhammad-Bundaran Satelit-Jl Mayjen Sungkono-Jl raya Dukuh Kupang Barat-Jl Raya Kupang Jaya. Bila dari arah tol: Bundaran Satelit-Jl Mayjen Sungkono-Jalan Raya Dukuh Kupang Barat-Jl Raya Kupang Jaya. Lalu dari arah timur: Jl Mayjen Sungkono-Bundaran Satelit-Jalan Mayjen Sungkono-Jl Raya Dukuh Kupang Barat-Jl Raya Kupang Jaya. Dan dari arah Selatan: Jl.Abdul Wahab Siamin-Bundaran Satelit-Jl.Mayjen Sungkono-Jl.Raya Dukuh Kupang Barat-Jl.Raya Kupang Jaya.

Sementara untuk pengalihan arus lalu lintas yang akan melintasi/menuju Jalan Raya Kupang Indah (sisi utara) (persimpangan Jl Raya Kupang Jaya-Jalan Raya Kupang Indah), bila dari arah barat: jalan raya kupang jaya-jl.raya Dukuh Kupang Barat-Jl.Mayjen Sungkono, dari arah Barat: Jl.raya Kupang Jaya-Jl.Raya Dukuh Kupang Barat-Jl Mayjen Sungkono-Bundaran Satelit-Jl HR Muhammad, dari arah barat: Jalan Raya Kupang Jaya-Jl raya Dukuh Kupang Barat-Jl Mayjen Sungkono-Bundaran Satelit-Jl akses tol. Dan dari arah timur: Jl.Dukuh Kupang Utara-Jl.Raya Dukuh Kupang Barat-Jalan Mayjen Sungkono.

Selama ini, Pemkot Surabaya telah menggelar "hari bebas kendaraan bermotor" di beberapa lokasi. Seperti di Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan, Kembang Jepun, kawasan Kertajaya, MERR, Jemursari dan juga Jimerto (lingkungan kantor Pemkot Surabaya) yang dilaksanakan setiap jumat di minggu terakhir.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...