Skip to main content

Camat Sawahan dan Pengasuh Pondok Pesantren JH Klarifikasi Berita Hoax

SURABAYA (Mediabidik) - Isu yang beredar di media sosial (medsos) tentang dijualnya pondok pesantren Jauharotul Hikmah (JH) serta masih bukanya portitusi di eks lokalisasi dolly diklarifikasi oleh camat Sawahan dan Pengasuh Pondok Pesantren Jauharotul Hikmah (JH), Ustad. Mokhammad Nasih.
 
Dia menyampaikan, munculnya berita ini diawali ketika ada beberapa orang yang mengaku berasal dari komunitas penulis. Mereka melakukan liputan di pondok pesantren Jauharotul Hikmah pada tanggal 10 November 2017. 

Singkat cerita, lanjut Nasih, setelah melakukan liputan, muncul berita broadcast serta di media sosial yang menuliskan bahwa pondok pesantren jauharotul hikmah akan dijual. Parahnya lagi, dalam tulisan itu menyebutkan bahwa Dolly masih buka. 

"Padahal kenyataannya sejak di tutup tahun 2014, Dolly dan jarak tidak ada aktivitas prostitusi dan hiburan malam. Lebih dari itu, Pemkot sering melakukan operasi secara rutin di kawasan Dolly dan jarak," kata Nasih di Pondok Pesantren Jauharotul Hikmah jalan Putat Jaya 4B timur No 4, (20/11/2017). 

Selain itu, Nasih juga mengklarifikasi tulisan yang menyatakan bahwa pondok pesantren JH akan dijual. Dia menegaskan bahwa pesantren ini tidak dijual, melainkan ingin memperluas lagi tempatnya karena sudah tidak cukup untuk menampung banyaknya santri. 

"Bukan dijual, tetapi lebih tepatnya membantu pembelian rumah yang ada disamping pesantren. Kami sudah membayar uang sebesar 100 juta dan masih kurang 200 juta lagi. Nah, untuk segera melunasi uang 200 juta itu, bahasa saya "menjual" (wakaf amal shaleh) yang dalam arti sesungguhnya, mengajak masyarakat yang berkenan membantu untuk keberlangsungan pendidikan di pesantren JH demi kebaikan dan kemajuan Islam," terang Nasih. 

Sementara Camat Sawahan, Yunus sependapat dengan Ust.Nasih. Dia menegaskan bahwa berita di media sosial yang mengatakan dolly buka kembali, tidak benar. Baginya, sejak dolly ditutup Pemkot telah banyak memberikan pelatihan wirausaha dan usaha alih fungsi terhadap warga untuk mandiri dan kehidupan masyarakat saat ini jauh lebih tenang. 

"Kalaupun ada yang mau coba-coba langsung kita tindak," tegas Yunus. 

masih menurut Yunus, selama ini hubungan kita baik, kalau ada apa-apa kita saling koordinasi agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi. 

"Hal seperti itu nggak semuanya selesai,  komitmen kami dari awal tetap melakukan pengawasan dan penertiban. Setiap saat kita masih kordinasi dengan Satpol PP, jajaran tiga pilar untuk melakukan operasi disini dan sudah ada 20 lebih pelaku pengusaha karaoke plus pengunjung yang sudah terjaring Satpol PP dimasukkan Liponsos, "pungkasnya. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...