Skip to main content

Dewan Berharap Perda Inisiatif Bisa Selesai Ahkir Tahun

SURABAYA (Mediabidik) – Diharapkan sampai ahkir tahun 2017, perda usulan DPRD Surabaya pembahasannya bisa selesai dan disahkan. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, sepanjang tahun 2017, DPRD Surabaya telah menyusun enam peraturan daerah (perda) inisiatif dewan.
Di antara perda inisiatif dewan tersebut, hanya Perda Aplikasi Taksi Online yang membutuhkan pembahasan panjang di panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya.
Sedang satu perda inisiatif yang sudah selesai dan digedok, yakni perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya.
Machmud menyebutkan, untuk empat perda inisiatif lainnya, semua sudah dilaporkan pansus ke Ketua DPRD Kota Surabaya.
Di antaranya, perda mengenai pusat perbelanjaan di Surabaya, perlindungan tenaga kerja lokal Surabaya, penyelenggaraan perizinan dan sistem kesehatan daerah..
"Perda yang masuk di meja pimpinan, pada akhir 2017 nantinya sudah disahkan melalui paripurna," kata Machmud, Rabu (22/11) kemarin.
Untuk Perda Taksi Online, tambah dia, pansus kini tengah menyusun rancangannya, dan sudah masuk tahap proses finalisasi untuk dibahas dengan pakar transportasi.
"Pansus menampung semua aspirasi masalah transportasi yang terkena kemajuan teknologi. Biar hasilnya bisa melegakan semua pihak," jelas legislator Partai Demokrat yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya ini.
Selain perda usulan dewan, ada enam dari 10 perda usulan pihak eksekutif yang masih dalam proses pembahasan.
Empat perda dari eksekutif yang telah selesai dibahas, yakni tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, analisis dampak lalu lintas di jalan, rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya, dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan pemukiman.
Menurut Machmud, enam perda usulan eksekutif tersebut akan dikebut untuk diselesaikan pada 2018 nanti. "Kita juga koordinasi terus dengan Pemkot Surabaya agar usulan perda bisa segera disahkan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Surabaya Sugito mengatakan, perda yang belum selesai dibahas akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2018 mendatang.
Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada pembahasan perda yang menggantung karena belum disahkan. "Meski nanti pada 2018 ada usulan perda baru, kita akan prioritaskan pada yang lama," terang Sugito. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...