Skip to main content

Banyaknya Gedung dan Apartemen Jadi Penyebab Banjir di Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Hujan deras yang menguyur kota Surabaya beberapa waktu lalu hingga menyebabkan banjir, mendapat perhatian anggota Komisi C DPRD Surabaya M. Mahmud, dia mengatakan, bahwa salah satu penyebab terjadi genangan tinggi di wilayah Kota Surabaya adalah keberadaan perumahan dan gedung-gedung tinggi seperti Mall, Apartemen dan Perkantoran yang huniannya cukup banyak.

"Bisa kita lihat dengan kasat mata, berapa kubik air kotor dari perumahan, gedung-gedung tinggi terutama apartemen dan Mal. Keseluruhannya bermuara ke saluran induk yang dibangun Pemkot Surabaya yang dibiayai dana APBD," ucapnya. Rabu (29/11/2017)

Tidak hanya itu, Mahmud juga menuding jika sejumlah perumahan dan bangunan tinggi dengan hunian yang banyak juga menjadi salah satu penyebab tidak tertampungnya air di saluran induk (box culvert) milik Pemkot. Dampaknya, air meluap dan menyebabkan genangan yang menyerupai banjir.

"Pemilik gedung-gedung tinggi itu sangat diuntungkan dengan pembangunan box culvert milik Pemkot, bahkan ada salah satu perumahan yang ternyata out flow drainase (saluran pembuangannya) terpotong, hanya karena menunggu pembangunan box culvert dari pemkot sebagai saluran induknya," tandasnya.

Untuk itu, mantan Ketua DPRD Surabaya dari fraksi partai Demokrat ini meminta kepada Pemkot Surabaya untuk memperketat proses ijin terhadap perumahan dan pembangunan gedung-gedung tinggi yang potensi okupansi huniannya sangat banyak.

"Bila perlu ditambah klausal persyaratan ijinnya, karena faktanya pengguna manfaat saluran induk yang dibangun Pemkot itu justru para pengusaha itu, bukan mayoritas warga Kota Surabaya, harusnya mereka bayar mahal soal itu," kritiknya.

Dia mengaku yakin, jika aturan soal pemanfaatan saluran induk (box culvert) yang dibangun Pemkot Surabaya ini dibuat, maka para pengusaha dibidang property akan semakin hati-hati dengan saluran pembuangannya.

"Sebaiknya memang dibuat aturan baru jika memang belum ada cantolan Perda nya, karena persoalan ini juga menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Kota Surabaya," tutupnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...