Skip to main content

Setelah SP-3, Disperindag akan Bekukan Ijin Pasar Dupak dan Tanjungsari

SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Perdagangan Surabaya kembali mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pedagang pasar Tanjungsari setelah surat peringatan 1 dan 2 tidak di indahkan pedagang Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa, (30/5/2017).

"Sudah mengeluarkan SP sebanyak dua kali. Berikutnya SP-3 tertanggal 16 Juni 2017," kata Kepala Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (19/6/2017).

Menurut Arini, isi surat peringatan itu mengimbau kepada tiga pengelola pasar untuk segera mentaati surat izin yang diberikan oleh Dinas Perdagangan. Terutama poin yang melarang berjualan grosir, karena di lapangan ditemukan para pedagang itu masih berjualan grosir, sehingga mereka melanggar surat izinnya itu.  

"Kalau dalam 14 hari tidak ada perkembangan, maka akan dibekukan dan Bantib ke Satpol PP," kata dia.

Arini memastikan, semua proses yang dilakukannya itu sudah berdasarkan prosedur yang terdapat dalam SOP penertiban Dinas Perdagangan. "Kami sudah melakukan sesuai SOP, jadi lihat saja nanti, kalau sekarang masih tahap SP-3," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga hadir dalam dengar pendapat itu mengatakan pihaknya masih tetap menunggu bantib dari Dinas Perdagangan, terutama setelah SP-3 itu selesai. Sebab, sesuai dengan perwali Satpol PP tidak bisa bertindak lebih lanjut apabila belum ada bantib. "Benar, kami posisinya tetap menunggu bantib, hal itu sesuai perwali," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat menegaskan Komisi B DPRD Kota Surabaya terus mendesak Dinas Perdagangan untuk segera mengeluarkan bantib. Sebab, para pedagang di Tanjungsari itu sudah tidak menghiraukan SP-1 dan SP-2 yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.

"Seharusnya para pedagang itu tidak melakukan lagi pelanggarannya, yaitu tidak jualan grosir, tapi ternyata tetap saja. Makanya, kami tetap mendesak kepada Dinas Perdagangan untuk segera ditertibkan," kata Edi kepada wartawan seusai dengar pendapat.

Edi menjelaskan, persoalan ini kuncinya ada di Arini selaku Kepala Dinas Perdagangan. Sedangkan posisi DPRD Kota Surabaya hanya bisa mendesak dan menekan Arini untuk segera menertibkan peraturan daerah (Perda). "Ternyata, Arini masih memakai SOP yang melalui SP 1 sampai 3, jadi kuncinya Bu Arini," pungkasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...