Skip to main content

Di Duga ada Oknum Pejabat Pemkot yang Bekingi Tower Liar

SURABAYA (Mediabidik) - Dampak penghapusan Perda tower oleh DPRD kota Surabaya dan sekarang masih dalam pembahasan pansus menyebabkan menjamurnya tower-tower liar di Surabaya. Salah satunya tower smartfrend milik PT IBS yang berkantor di jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, walaupun belum mengantongi ijin IMB dan disegel. Namun, tower tersebut nekat beroperasi, diduga ada oknum pejabat pemkot yang bermain untuk melegalkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, nekatnya pihak IBS untuk melakukan pemasangan perangkat sinyal komunikasi tower karena sudah mendapat surat rekomendasi atau SK dari salah satu oknum pejabat pemkot. 

"Sudah ada seratus lebih tower milik IBS yang berdiri di Surabaya walaupun sudah disegel karena tidak mempunyai ijin, tapi mereka tetap saja beroperasi, "terangnya, Minggu (11/6).

Seperti yang pernah disampaikan oleh Hendra Sitorus di berita sebelumnya mengatakan kalau tower tersebut sudah ada ijinnya dan sudah diurus minggu lalu dipemkot." Itu sudah ada ijinnya dan sudah diurus minggu lalu dipemkot," ucapnya.   

Sementara Dedy Purwito Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang ketika dikonfirmasi melalui WA nya mengatakan, tower yang di depan PMK sudah di silang sama teman - teman Wastib (pengawas dan penertiban), sesuai kewenangan Cipta Karya. Tower yang tidak berijin melanggar Perda 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. 

"Setelah kita beri tanda silang, Cipta Karya akan mengirim surat pemberitahuan bantuan penertiban (Bantib) ke satpol PP tentang adanya tower yg tidak berijin dan tidak diketahui pemiliknya agar segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai dengan kewenangannya." kata Dedy. 

Dia juga menambahkan, seharusnya pada tower harus dipasang identitas pemilik dan nomer yg bisa dihubungi.

"Sedangkan kita cek di arsip tidak ada pemiliknya, coba senin kita cek lagi perijinannya dan kita segera kirim surat bantib ke Satpol PP, "pungkasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...