Skip to main content

Agenda Rutin Tahunan DPRD Surabaya, Berbagi Rejeki Bersama Anak Yatim

SURABAYA (Mediabidik)  – Agenda rutin tahunan anggota DPRD kota Surabaya dalam memeriahkan bulan suci ramadhan serta meningkatkan kepedulian kepada sesama, berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan. Dalam moment ini segenap Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya berbagi kebahagian dengan menggelar buka bersama anak Yatim Piatu.

Pada kesempatan kali ini DPRD kota Surabaya mengajak buka bersama 150 ayak yatim piatu dari Yayasan Al Salam, Lembaga Nuurusshobah dan Cahaya Umai Madani. acara tersebut yang diselenggarakan di lobi kantor DPRD kota Surabaya, Senin (19/6).

Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji mengatakan  kegiatan berbuka puasa bersama ini merupakan agenda rutin setiap tahun sekaligus memberikan santunan berupa bingkisan kepada anak yatim piatu.
" Ini merupakan agenda rutin DPRD kota Surabaya pada bulan Suci Ramadhan kita mengajak anak yatim untuk berbuka bersama dan memberikan sedikit bingkisan yang mereka butuhkan," ungkap Armuji disela-sela buka bersama anak yatim tersebut.

Armuji melanjutkan, adalam ancara ini juga melibatkan seluruh anggota dewan dalam menyantuni anak yatim ini. " Ada tambahan dari anggota dewan untuk dana acara tersebut, supaya apa yang kita lakukan ini benar-benar merupakan kegiatan amal," katanya.

Politisi PDI P ini mengungkapkan, memberikan santunan rutin diselenggarakan setiap tahun sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat kurang mampu dan anak yatim. " Tujuan kami tidak lain agar mereka merasakan keindahan bulan suci Ramadhan dan bisa tersenyum bahagia kendati memiliki keterbatasan secara ekonomi," ujarnya.

Santunan atau pemberian bingkisan kepada anak yatim ini berupa tas dan buku dan lain-lain yang dibutuhkan oleh meraka. " Karena sekarang ini bersamaan dengan masuknya sekolah maka kami berikan bingkisan yang bermanfaat bagi mereka," ungkap Armuji.

Armuji juga mendorong pemerintah kota (Pemkot) untuk lebih peduli dengan memberikan bantuan kepada anak yatim, " Saya sudah disosialisasikan oleh Dinas Sosial, apabila mereka ada kebutuhan dan sumbangan-sumbangan itu memang legal sesuai administrasi itu sudah seharusnya dilakukan oleh Dinas Sosial," terangnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...