Skip to main content

Lanjutan Sidang Aset SDN Ketabang I, Hadirkan Dosen Fakultas Hukum Unair

SURABAYA (Mediabidik) Lanjutan sidang perkara aset SDN Ketabang I Jl. Raya Ambengan 29 yang digugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/6) kemarin. Terhadap pihak ketiga, Sulistiowati memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Kali ini Pemkot menghadirkan saksi ahli Agus Sekarmaji selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Dia dihadirkan sebagai saksi fakta karena mendapat perintah dari tempat ia bekerja (Fak. Hukum UNAIR) untuk menjadi saksi dalam kasus aset SDN Ketabang I.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Agus mengatakan ada kejanggalan dalam Hak Guna Bangunan (HGB). Artinya, penerbitan HGB sebelumnya tidak memenuhi syarat karena telah berakhir namun dikeluarkan secara paksa.

"Saya melihat ada cacat hukum karena jika HGB berakhir maka di mata hukum, tanah tersebut seharusnya menjadi milik atau kembali pada negara," kata Agus ketika memberi keterangan di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (15/6). 

Sementara Kuasa Hukum Pemkot Muhammad menambahkan, dalam persidangan kali ini barang bukti yang dibawa untuk meyakinkan bahwa tanah tersebut milik Pemkot dengan membawa dua sertifikat HGB dari BPN yang tidak berlaku lagi.

"Munculnya dua sertifikat itu untuk menunjukkan kepada hakim bahwa surat HGB yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur dan semoga barang bukti ini dijadikan pertimbangan yang kuat supaya aset tersebut kembali pada Pemkot," ujar Muhamad.

Langkah pemkot ke depan untuk mempertahankan kembali asetnya masih menunggu keputusan dari pengadilan. "Namun saya berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) agar memberi legalitas secara penuh bagi Pemkot untuk mempunyai hak mengajukan permohonan dan memperoleh prioritas terhadap tanah negara tersebut. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...