Skip to main content

Lanjutan Sidang Aset SDN Ketabang I, Hadirkan Dosen Fakultas Hukum Unair

SURABAYA (Mediabidik) Lanjutan sidang perkara aset SDN Ketabang I Jl. Raya Ambengan 29 yang digugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/6) kemarin. Terhadap pihak ketiga, Sulistiowati memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Kali ini Pemkot menghadirkan saksi ahli Agus Sekarmaji selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Dia dihadirkan sebagai saksi fakta karena mendapat perintah dari tempat ia bekerja (Fak. Hukum UNAIR) untuk menjadi saksi dalam kasus aset SDN Ketabang I.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Agus mengatakan ada kejanggalan dalam Hak Guna Bangunan (HGB). Artinya, penerbitan HGB sebelumnya tidak memenuhi syarat karena telah berakhir namun dikeluarkan secara paksa.

"Saya melihat ada cacat hukum karena jika HGB berakhir maka di mata hukum, tanah tersebut seharusnya menjadi milik atau kembali pada negara," kata Agus ketika memberi keterangan di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (15/6). 

Sementara Kuasa Hukum Pemkot Muhammad menambahkan, dalam persidangan kali ini barang bukti yang dibawa untuk meyakinkan bahwa tanah tersebut milik Pemkot dengan membawa dua sertifikat HGB dari BPN yang tidak berlaku lagi.

"Munculnya dua sertifikat itu untuk menunjukkan kepada hakim bahwa surat HGB yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur dan semoga barang bukti ini dijadikan pertimbangan yang kuat supaya aset tersebut kembali pada Pemkot," ujar Muhamad.

Langkah pemkot ke depan untuk mempertahankan kembali asetnya masih menunggu keputusan dari pengadilan. "Namun saya berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) agar memberi legalitas secara penuh bagi Pemkot untuk mempunyai hak mengajukan permohonan dan memperoleh prioritas terhadap tanah negara tersebut. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...