Skip to main content

Gandeng Polrestabes, Pemkot Surabaya Sosialisasikan Layanan Tanggap Darurat

SURABAYA (Mediabidik) - Sosialisasi layanan tanggap darurat musibah dan bencana 112 di kawasan Putat Jaya kecamatan Sawahan. Dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) dengan menggandeng Polrestabes Surabaya. 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Irvan Widyanto menjelaskan, bahwa dengan sosialisasi turun lapangan ini diharapkan layanan 112 bisa selalu hadir di tengah-tengah warga. Nantinya, jika warga melihat ataupun mengalami berbagai kejadian darurat, bisa teringat dan lapor ke 112.
"Kita sudah gunakan berbagai kanal untuk sosialisasi 112, mulai dari kanal media sosial dinas - dinas di Pemkot untuk menggaet audience muda, hingga stiker di mobil-mobil dinas Pemkot Surabaya untuk warga yang ada di jalanan. Kini giliran kita turun ke lapangan, bertatap muka dengan warga di kawasan perkampungan padat penduduk seperti Putat Jaya ini," imbuh irvan.
Irvan menambahkan, sosialisasi layanan tanggap darurat musibah dan bencana 112 akan terus dilakukan hingga menjangkau RT/RW di seluruh Surabaya. Dengan pemberian stiker berukuran 20 x 12 cm dengan warna mencolok merah dan oranye yang ditempelkan di depan rumah warga. Dengan cara ini warga diharapkan dapat terus teringat dengan layanan 112. "Apalagi nomornya hanya tiga (3) digit, diharapkan warga ingat terus jika terjadi kejadian darurat," tegas Irvan.  
Sam (48) warga Putat Jaya 3 A merasa turut teredukasi dengan adanya sosialisasi "blusukan" ke kampung-kampung. Sam yang terus menghafal nomor 112 bersama anggota Satpol PP ini akan memanfaatkan layanan tanggap darurat jika menemukan kejadian di jalanan. "Saya sering lihat orang kecelakaan di jalan, tapi tak tahu harus menghubungi siapa," imbuh Sam.
Senada dengan Sam, Samudro (56) warga putat jaya 2 A juga adalah salah satu warga yang merasa dimudahkan dengan adanya layanan ini. Menurutnya, tiga digit 112 ini adalah angka yang mudah diingat. "Kadang itu ada kejadian darurat, saya harus cari polisi terdekat. Nanti akan saya coba 112 ini, apala lagi layanan ini bebas pulsa," imbuh Samudro.(pan) 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...