Skip to main content

Kejari Surabaya Ralat Pemberitaan Pengusutan Korupsi KPU Jatim

Kajari Surabaya saat meralat berita korupsi KPU Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) - Pengusutan dugaan korupsi ditubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim ternyata bukan dugaan korupsi pengadaan percetakan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, melainkan dugaan korupsi itu terjadi saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 lalu. Hal itu diungkapkan Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, diruang kerjanya, Jum'at (12/2)."Terjadinya dugaan korupsi ini pada saat pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2014,"terang Didik dengan meralat pernyataannya, Kamis (11/2) kemarin.

Mantan Kepala Kejari Sangatta itu mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara penyidik, ditemukan unsur kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 miliar lebih. "Pada tahap penyidikan ini kami akan kembangkan untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab dalam
kasus ini, bisa jadi kerugiannya lebih dari 7 miliar rupiah, "tegasnya.

Dia menjelaskan, dana yang diselewengkan berasal dari APBN 2014 yang dikucurkan melalui KPU Pusat ke KPU Jatim.  Didik mengaku belum mengetahui rinci berapa nilai total anggaran yang diterima KPU Jatim."KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)nya Sekretaris KPU Jatim," ujarnya.

Temuan penyidik, lanjut Didik, ada dugaan oknum pejabat KPU Jatim yang menyelewengan sebagian uang tersebut. Modusnya, oknum KPU melaporkan adanya kegiatan cetak untuk keperluan pemilihan, seperti Formulir C dan D, sekaligus distribusinya. "Kegiatan untuk mencairkan anggaran,"
ucapnya.

Ternyata, kata dia, kegiatan tersebut tidak ada alias fiktif. Oknum KPU Jatim lalu mentransfer uang ke lima perusahaan yang digandeng. Uang tersebut lalu diberikan ke oknum KPU lagi. "Masih didalami apakah uangnya ditransfer kembali melalui bank apa langsung cash. Nilainya yang jelas Rp7 miliar," kata Didik.

Penyidik, lanjut Didik, sudah mengantongi bukti-bukti dokumen terkait kegiatan fiktif dan transfer uang tersebut. Termasuk surat pengajuan atau SPM kegiatan abal-abal, yang di dalamnya terdapat pula tandatangan petinggi KPU Jatim. "Kita masih dalami. Yang jelas pencairan uang itu  tidak mungkin sendirian,"terangnya.

Kendati status perkara ini sudah dinaikkan ke level penyidikan, Namun penyidik belum menetapkan satu tersangka pun."Kita harus berhati-hati, jangan sampai salah menentukan tersangkanya,"ujarnya.

Penyidikan kasus ini tergolong cepat, cuma butuh waktu 5 hari menaikan kasus ini dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. "Ada enam penyidik yang memeriksa, Ketua Tim-nya Kasipidus, Roy Rovalino,"terangnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...