Skip to main content

BKPPM Surabaya Launching PTSP Online untuk SIUP-TDP

Kepala BKPPM Surabaya Eko Agus Supiandi
SURABAYA ( Media Bidik ) - Lupakan citra perizinan yang lambat, berbelit dan berbiaya tinggi. Warga Surabaya tidak akan lagi mendapati citra perizinan seperti itu. Ini karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah dan terjangkau oleh masyarakat.

Terbaru, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Kota Surabaya, membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dibentuknya PTSP ini merupakan gambaran semangat Pemkot Surabaya dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, dan transparan, mewujudkan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan, dan terwujudnya hak-hak masyaraat dan investor untuk mendapatkan pelayanan prima di bidang perizinan.

Kepala BKPPM Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi mengatakan, penyelenggaraan PTSP ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Yaitu, penyederhanaan persyaratan perizinan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, penyediaan informasi kepastian biaya, kepastian prosedur, pemberian kemudahan, penyampaian pengaduan dan kejelasan penyelesaian pengaduan. "Semua itu kami lakukan demi memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Kota Surabaya," ujarnya.

Menurut Eko Agus, percepatan proses perizinan PTSP ini dikarenakan didukung penuh teknologi informasi (IT) yang terintegrasi ke semua SKPD di Kota Surabaya melalui sistem perijinan sistem Surabaya Single Windows (SSW). Karena mekanisme pemprosesan perizinan PTSP telah terintegrasi dengan sistem SSW, masyarakat yang ingin melakukan proses perijinan bisa melakukannya di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan perizinan. "Proses perijinan semuanya dilakukan secara elektronik (online). Cukup di rumah saja, masyarakat sudah bisa memproses perizinan." sambungnya.

Terkait tata cara penyelesaian permohonan perizinan, Eko Agus menyebut pemohon bisa mengisi formulir permohonan perizinan secara elektronik melalui portal http://ssw.surabaya.go.id serta mengunggah persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang. Petugas loket unit pelayanan meneliti dokumen elektronik yang telah diunggah oleh pemohon, selanjutnya memberikan konfirmasi mengenai kelengkapan persyaratan yang telah diunggah. Bila persyaratan telah lengkap, pemohon dapat mencetak tanda bukti berkas secara elektronik. Namun, bila persyaratan belum lengkap, maka petugas akan menyampaikan informasi pengembalian berkas kepada pemohon dan diminta melengkapi kekurangan melalui SSW.

Selanjutnya, data pemohon akan diproses dengan melakukan verifikasi data melalui SSW. Pemohon lalu menyerahkan berkas surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah diunggah ke pihak kecamatan, tempat domisili usaha. "Petugas kecamatan lalu mencetak keputusan dan menyerahkannya kepada pemohon," lanjut Eko Agus.

Melalui PTSP, beberapa izin yang diajukan pemohon dapat diproses secara simultan, tidak saling tunggu antara izin satu dengan izin lainnya. Keunggulan lain dari PTSP ini, waktu penyelesaiannya lebih cepat. Ini karena semua berkas pengajuan permohonan perizinan hari itu juga langsung dilakukan pemeriksaan berkas kelengkapan yang dikirim secara online ke SKPD terkait. Tentu saja, layanan ini akan memudahkan masyarakat karena proses pengurusan izin dapat diselesiakan secara cepat. "Untuk SIUP dan TDP, paling lama tiga hari," tambahnya.

PTSP juga merupakan bagian dari upaya terobosan untuk membangkitkan dunia usaha masyarakat Surabaya. Beberapa jenis perizinan yang dilayani meliputi izin prinsip penanaman modal dalam negeri, izin usaha penanaman modal dalam negeri, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengana danya program ini, Eko Agus berharap warga Surabaya bisa memanfaatkan layanan ini dengan sebaik mungkin. "Masyarakat juga bisa leluasa mengembangkan usahanya karena telah memiliki legalitas usaha secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung mantan Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.

Dan memang, gairah masyarakat Surabaya untuk mengurus perizinan, terbilang tinggi. Itu terlihat dari kunjungan ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya Pusat yang berkantor di gedung eks pertokoan Siola. "Setiap harinya rata-rata ada 500 warga yang datang ke UPTSA untuk mengurus perizinan," tegas Kepala UPTSA Surabaya Pusat, Muhammad Rifai Zoel Chaidir.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...