Skip to main content

Penyebab Banjir Karena Kurangnya Koordinasi Antara Pemprov dengan Pemkab/Pemkot Setempat


Makin Abbas pilitisi asal fraksi PKB
SURABAYA ( Media Bidik ) - Bencana banjir yang melanda di sejumlah daerah Jawa Timur dikarenakan kurangnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga bencana banjir yang terjadi saat musim penghujan tiba adalah akibat banjir kiriman dari daerah lain.

H.Makin Abbas,Lc,MA  Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi tentang Pembangunan menegaskan, seharusnya dinas terkait dalam hal ini Dinas PU Pengairan melakukan pengerukan atau pelebaran sungai di area bantaran,sehingga bisa menekan banjir besar ketika terjadi hujan dengan intensifitas yang cukup tinggi. Namun, pihaknya tak menyalahkan PU Pengairan saja, karena ketika PU Pengairan melakukan pelebaran sungai sering kali dihadapkan persoalan pembebasan lahan/rumah warga yang tak mau dipindahkan dari area bantaran sungai.

"Banyak warga yang tak mau pindah ketika area perkampungan nya dipindah ke daerah lain,karena menurut pengakuan warga harga nya tidak sesuai apa yang di karepkan,sehingga hal ini yang menjadi kendala ketika dinas terkait melakukan pelebaran sungai," terang Makin,Senin(15/2).

Ditegaskan politisi PKB dari Dapil Lamongan ini, bahwa jika Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat,mungkin masyarakat masih mau menerima solusi yang diberikan oleh pemerintah yang ada di daerah tingkat II  karena lebih memahami karakteristik warganya. Dicontohkan Makin, seperti banjir yang terjadi saat ini di daerah Kabupaten Gresik , ada 4 Kecamatan di daerah tersebut terisolasi akibat banjir kiriman dari kali lamong, padahal jika Pemerintah melakukanKoordinasi bagaimana cara mengatasi banjir tanpa merugikan daerah lain, maka bisa dipastikan itu bisa tertangani,dan tak menutup kemungkinan di daerah lain diluar Gresik juga terjadi semacam itu.

Karena itu untuk Dinas PU Pengairan Jatim , masih ucap Makin, Pihak Komisi D meminta untuk menggenjot program yang sudah ada dengan melakukan terobosan-terobosan baru supaya bisa meminimalisir banjir yaitu dengan melakukan pendekatan dengan warga , dengan begitu tak ada lagi kendala terkait masalah pembebasan rumah warga yang selama ini menjadi alasan PU Pengairan dalam pengerjaan pelebaran sungai,pungkasnya.(rofik)
      

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...