Skip to main content

Pengesahan Raperda Minhol, Berdampak Konflik di DPRD Surabaya

SURABAYA (Media Bidik) - Perselisihan antara Ketua DPRD Kota Surabaya dengan Komisi B dampak disahkanya Raperda Minhol oleh Pemprov Jatim menuai konflik yang berkepanjangan, terkait Raperda Minuman Beralkohol, yang mengijinkan Minimarket dan Hypermart bahkan, toko pengecer boleh mengkomsumsi untuk diperjualkan kepada konsumen, hal itu bertentangan dengan Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji yang bersikukuh menolak keras Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang memperbolehkan Minuman Beralkohol ( Minhol )dijual di Minimarket dan Hypermart.

Ironisnya penolakan Ketua DPRD Kota Surabaya. Masih bertentangan dengan sikap beberapa anggota komisi B, yang mengijinkan Hypermart dan Minimarket menjual mihol golongan A, diantaranya adalah, Mazlan Mansyur, Rio Pattiselanno, Syaiful Aidy, Edi Rachmat, dan Binti Rochma, yang sebelumnya sepakat memperbolehkan hypermart dan supermarket menjual Minhol Golongan A.

"Komitmen kita jelas bahwa, minuman keras dari golongan apapun, tidak boleh diperjual belikan baik di toko kecil, maupun swalayan apalagi, didekat perkampungan Itu, yang harus kita perketat," tegas Armudji.

Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan, jika Panitia Khusus (Pansus) Raperda mihol tersebut, tetap mempertahankan kebijakan, untuk memperbolehkan menjual minhol di hypermart  dan minimarket. dirinya akan menolak keras.

"Kalau masih ngotot kayak gitu keinginannya, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musayawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu," ungkapnya.

Politisi yang menjabat empat periode ini, sebagai anggota legislatif tersebut menuturkan, larangan untuk menjual minuman keras di Surabaya ini, sebagai bentuk untuk memajukan warga Surabaya, untuk menjadi lebih baik tanpa minuman keras.

"Artinya, raperda ini akan kita revisi ulang. Toh ini juga untuk kebaikan warga Surabaya, tanpa alkohol khususnya, untuk kalangan remaja mulai dari anak - anak SMP dan SMA," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua fraksi PAN di internal DPRD kota Surabaya, M Arsyad mendukung penuh keputusan Armudji, yang menolak raperda minhol, yang dijual belikan di hypermart dan minimarket di Surabaya. Karena hal itu, bisa merusak generasi muda khususnya di Surabaya.

"Kami dari fraksi PAN jelas juga menolak raperda tersebut, seperti yang disampaikan oleh ketua (Armuji)," pungkasnya.

Penolakan Minhol bukan hanya sebatas Ketua DRPD Kota Surabaya, namun puluhan Pemuda yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah Surabay a seperti, Nasyiatul Aisyah, Ikatan Pelajar Muhammdaiyah dan Pemuda Muhammadiyah, juga  secara tegas menolak pengesahan Raperda Minhol hasil pembahasan Pansus DPRD Surabaya tahun 2016. Karena disamping hukumnya Haram, juga memicu tingginya angka kriminalitas.

"Hari ini kami menyerahkan surat penolakan kepada Pansus Raperda Minhol, dengan harapan sebelum digedog (disahkan) keberadaan Perda Minhol yang baru bisa ditolak karena masih memperbolehkan peredarannya di tingkat pengecer," ucap Rachmad Zulkarnain koordintor aksi. (4/2/2016)

Masih Rachmad, Kami menolak Perda Minhol Kota Surabaya yang masih memperbolehkan penjualan minuman keras klas A di Supermarket dan Hypermarket, karena kami masih menganggap akan tetap berdampak buruk.

"Supermarket dan Hypermarket itu juga dikunjungi oleh anak-anak, jangan sampai mereka juga berasumsi bahwa, minuman itu boleh (legal), untuk di konsumsi karena, dijual secara bebas dan umum," tandasnya.(pan)
.
Dia berpendapat bahwa situasi dan kondisi saat ini sudah bagus dan perlu dipertahankan, karena tidak satupun pusat perbelanjaaan yang menjual, baik itu minimarket, supermarket maupun hypermarket.

"Harusnya kondisi yang sekarang tetap dipertahankan, bahwa penjualan minhol hanya ada di tempat tertentu dan khusus, yang telah memenuhi syarat penjualan minuman beralkohol," ujarnya.( Ham )




Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...