
Hal tersebut diungkapkan Herman Rifai saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut,"Sebenarnya tanah tersebut luasnya empat puluh berapa gitu loh, saya kan lupa mas, makanya saya ingin tau rekomendasi dari DPRD itu dan apa keputusan kita waktu itu, kepada pemkot itu apa karena saya lupa sudah enam belas tahun lalu, kalau sudah ada rekomendasi dewan tidak boleh diutak atik lagi, karena keputusan dewan itu mengikat, dan belum ada tindak lanjut dari keputusan pansus itu, mau diapakan keputusan itu, mau diulang lagi atau bagai mana, kemarin ada salah seoarang bernama Edi minta tolong kepada saya, bagaiman kelanjutannya, makanya saya minta datanya dulu, data tersebut akan saya bawah saya lihat dan saya pelajari dan harus gini, biar warga tidak resah, kalau perlu akan saya kumpulkan semua orang-orang yang terlibat anggota pansus karena mereka semua masih ada, "jelasnya. Kamis(11/2).
Masih menurut Herman," Itu dulu yang nangani komisi A yang menangani adalah Hari, Mahmudin, Feri Hariyanto wartawan Surabaya Pos dulu, Seharusnya Armudji harus tahu karena dia ketua dewan jadi harus tahu, otomatis kita tetap membantu warga ,"tegasnya.
Herman juga menambahkan,"Kalau awalnya tanah tersebut tidak ada masalah dia (LKMK) berhak mengajukan pengukuran, tapi kalau sudah ditangani oleh DPRD LKMK tidak boleh ikut campur, apapun alasannya, apalagi mengastanamakan PT Agra,"tandasnya.
Sementara itu Siti Maryam dan Herlina Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi tentang Pemerintahan dan juga warga asli Kedurus saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait masalah terkait masalah tersebut terkesan acuh ta acuh,"Niki sinten ngih, mohon maaf saya ada di Makasar Ujung Pandang, monggo sms saja, ini terkait apa."ucapnya. (pan)
Comments
Post a Comment