Skip to main content

Kejari Surabaya Usut Korupsi KPU Jatim

Kepala Kejari  Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi
SURABAYA ( Media Bidik ) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah mengusut dugaan korupsi proyek DPT( Daftar Pemilih Tetap ) fiktif pada Pilgub Jatim yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim pada 2013 silam. Kerugian negera dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar lebih. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari  Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi
membenarkan pengusutan kasus korupsi di tubuh KPU Jatim tersebut. "Iya
benar, saat ini kami tengah mengusut kasus korupsi Pilgub Jatim yang
diselenggarakan KPU Jatim," katanya ditemui di kantornya, Kamis (11/2).

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Surabaya telah memeriksa sejumlah
pejabat KPU Jatim diantaranya, Komisioner, Bendahara, Operator
keuangan. "Sampai saat ini total sudah 10 pejabat KPU Jatim yang sudah
kami mintai keterangannya," bebernya.

Setelah pada tahap penyelidikan ditemukan bahwa dugaan korupsi semakin
kuat, maka penyidik lantas menaikkan status korupsi KPU Jatim itu ke
tahap penyidikan. "Korupsi yaitu berupa pengadaan pencetakan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jatim 2013 oleh KPU Jatim yang diduga
fiktif," terangnya.

Mantan Kepala Kejari Sangatta itu mengungkapkan, dari hasi
penghitungan sementara penyidik, ditemukan unsur kerugian dalam kasus
tersebut mencapai Rp 7 miliar lebih. "Pada tahap penyidikan ini kami
akan kembangkan untuk mencari siapa yang paling bertenggungjawab dalam
kasus ini," tegasnya.

Modus yang digunakan yaitu KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT Pilgub
Jatim pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim
menstransfer uang ke perusahaan percetakan tersebut. Namun uang
tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum
pejabat KPU Jatim. "Perusahaan itu ternyata hanya dipakai namanya
untuk mengeluarkan anggaran KPU Jatim," pungkas Didik.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik Pidsus belum menetapkan satu
tersangkapun. "Bersifat penyidikan umum, agar dapat memperjelas siapa
yang bertanggung jawab dalam kasus ini,"terangnya.

Pengusutuan dugaan korupsi ditubuh KPU Jatim ini tergolong cepat,
penyelidikan dibawah komando Kasipidsus Kejari Surabaya, Roy Rovalino,
mampu diselesaikan dalam hitungan hari. "Lima hari penyelidikan
langsung kita tingkatkan ke level penyidikan, ini karena bukti-bukti
nya sudah kuat,"pungkasnya.

Saat ditanya, siapa yang membongkar dugaan korupsi ini, Kajari enggan
menyebutnya. "Yang jelas laporan dari masyarakat dan langsung kita
tindak lanjuti,"ujarnya diakhir konfirmasi. (pan)




Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...