Skip to main content

Lanjutkan Program yang ada serta Kembangkan Program Baru

SURABAYA( Media Bidik ) – Sejak Oktober Tahun 2015 SDN Banyu Urip VI Surabaya telah resmi dipimpin sosok Kepala Sekolah sementara (Plt), hal ini terjadi karena Hartono kepala sekolah sebelumnya telah pensiun dan otomatis posisi jabatan sementara diisi oleh Drs Abdul Manan selaku Plt kepala sekolah SDN Banyu Urip VI sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan Surabaya.

Saat di temui di ruangannya, Drs.Abdul Manan,M.MPd Plt Kasek SDN Banyu Urip VI Surabaya menyampaikan, meskipun dirinya memimpin sekolahan ini cuma sementara, namun dia tetap meningkatkan segala prestasi yang sudah di raih oleh sekolahan SDN Banyu Urip VI tersebut.
"Program yang sudah ada tetap kami jalankan, dan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gebrakan baru agar sekolahan ini semakin meningkat, baik dalam pengetahuan formal maupun non formal," terangnya. Senin (1/2).

Masih menurut Manan,"Kurang dari tiga bulan khususnya kelas VI akan menjalani Ujian Nasional( Unas) otomatis ada pelajaran tambahan baik dari interen sekolah maupun tambahan di luar sekolah, seperti adanya Bimbingan Belajar ( Bimbel ) yang saat ini sudah dilakukan pihak sekolah SDN Banyu Urip VI bekerja sama dengan Bimbel luar, karena hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan hasil ujian yang memuaskan sehingga diharapkan bisa mendapatkan nilai yang tinggi agar siswa kelas VI bisa masuk ke SMP Negeri semua."tambahnya.

Sementara untuk kelas I hingga kelas V, dalam Kegiatan Tengah Semester ( KTS ) mendatang, Manan berencana mengajak anak-anak didik untuk melakukan proses belajar mendapatkan pengetahuan diluar sekolah."Pengetahuan itu tidak hanya didapat di dalam sekolah saja, namun di luar sekolah siswa bisa mendapatkan pengetahuan pendidikan, seperti mengunjungi sebuah museum bersejarah, tempat wisata flora dan fauna dan sebagainya," paparnya.

Karena itu, dalam waktu dekat pihak sekolah akan mengajak seluruh wali murid dari kelas I hingga kelas V untuk rapat membahas KTS tersebut, karena kita ketahui dalam kegiatan KTS harus mendapatkan persetujuan dulu dari wali murid, jelasnya.( rofik ) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...