Skip to main content

Kejari Surabaya Periksa 9 Pejabat KPU Jatim

Pejabat KPU Jatim saat memberi keterangan dipenyidik kejaksaan
SURABAYA ( Media Bidik ) - Sebanyak 9 pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Jumat (12/2). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif pada Pilpres dan Pileg 2014 (sebelumnya diberitakan Pilgub 2013).

Roy Rovalino, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa pejabat KPU Jatim terkait kasus DPT Pilpres dan Pileg 2014. "Iya benar saat ini kami sedang memintai keterangan 9 pejabat KPU Jatim," ujarnya saat ditemui di
kantornya.

Mereka diperiksa secara marathon oleh penyidik sejak pagi. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa mereka. "Semua memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun satu pejabat izin keluar karena ada rapat dengan DPRD Sidoarjo. Tapi nanti sore dia kembali lagi,"terangnya.

Saat ditanya siapa saja nama-nama para pejabat KPU Jatim yang diperiksa penyidik, Roy masih enggan membeberkannya. Mantan Kasintel Kejari Cimahi itu beralasan tidak bisa membeberkan secara detail karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya bekerja dengan cepat. Pemeriksaan dikebut untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Roy juga meralat penyataan bahwa pihaknya tengah mengusut korupsi DPT fiktif Pilgub Jatim 2013 di tubuh KPU Jatim seperti yang ditulis pada berita sebelumnya. "Yang benar kami mengusut Pilpres dan Pileg 2014 mas, bukan Pilgub Jatim," katanya.

Modus yang digunakan yaitu KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim menstransfer uang biaya cetak ke perusahaan tersebut. Namun uang tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. Perusahaan itu hanya dipakai namanya agar anggaran KPU Jatim bisa keluar. Akibat kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar lebih.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...