Skip to main content

Meskipun Sudah Damai, Polisi Tetap Proses Secara Hukum Kasus SMAK Gloria 2

SURABAYAIMediabidik.Com - Polrestabes Surabaya memeriksa sebanyak delapan saksi, buntut dari kasus pria yang memerintahkan siswa SMAK Gloria 2 berinisial EN untuk bersujud dan menggonggong. 

Video itu menghebohkan jagat dunia maya. Pasalnya, pria yang berinisial IV itu menunjukan sikap arogansi dan penuh amarah terhadap anak di bawah umur. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan delapan orang yang diperiksaa antara lain, guru-guru, kedua pihak orang tua dan juga IV. 

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saudara IV, kemudian juga kepada kedua belah pihak orang tua juga sudah diperiksa. Guru-guru sudah diperiksa. IV sudah diperiksa sebanyak tiga kali,"kata Dirmanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).

Kasus ini, kata Dirmanto tetap diproses secara hukum, meski kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Maka, pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan titik terang. 

"Dari pihak sekolah SMAK Gloria ini, terus mendesak agar Polrestabes untuk melakukan proses lanjut terkait dengan kejadian ini. Sekarang ini kami juga terus melakukan pendalaman,"jelasnya. 

Hanya saja, Dirmanto mengingatkan bahwa kasus ini berhubungan dengan anak di bawah umur. Jangan sampai kasus ini bisa mempengaruhi masa depan anak. 

"Jangan sampai peristiwa ini, masa depan anak terganggu sehingga kami harus terus melakukan pendekatan-pendekatan atau melakukan upaya-upaya sebagaimana peristiwa ini supaya betul-betul terang benderang sehingga tidak simpang siur di berbagai pemebritaan," tandas Dirmanto. 

Diberitakan sebelumnya, media sosia dihebohkan dengan arogansi seorang pria yang memerintahkan siswa SMAK Gloria 2 berinisial EN untuk bersujud dan menggonggong. 

Usut punya usut, kasus itu dipicu karena IV tak terima anaknya yang bersekolah di Cita Hati diejek oleh EN.

Aksi saling ejek itu terjadi ketika kedua sekolah tersebut bertanding basket di salah satu mal di Surabaya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...