Skip to main content

DPRD Surabaya Dukung Program Makan Gratis Untuk Anak Sekolah Negeri atau Swasta

SURABAYAIMediabidik.Com– DPRD Surabaya siap mendukung program nasional makan siang bergizi untuk anak sekolah negeri atau swasta yang di gagas Prabowo-Gibran, sebagai implementasi program kerakyatan di seluruh daerah meski harus melakukan re-alokasi anggaran di APBD 2024.

Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Surabaya mengatakan, bahwa pelaksanaan program makan siang bergizi gratis ini masih dalam pembahasan informal antara pemkot, provinsi dan Kemendagri.

"Kami menunggu perintah dari pusat. Intinya kami siap mendukung meski harus melakukan penggeseran anggaran melalui MPAK. Namun kabarnya akan ada sharing anggaran,"ucap Bahtiyar Rifai kepada para awak media. Rabu (6/11/2024)

Menurut Bahtiyar Rifai, Undang-Undang memperbolehkan melaksanakan MPAK (mendahului) jika program tersebut untuk kepentingan masyarakat dan sifatnya mendesak (urgent).

"MPAK bisa dilaksanakan pada triwulan pertama dan kedua. Tidak boleh di Triwulan ketiga karena itu sudah masuk PAK. Namun pastinya kami juga masih belum tau,"jelasnya.

Terbaru, politisi muda partai Gerindra ini mengaku mendapatkan info jika Presiden akan mengumpulkan seluruh pimpinan DPRD, kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), TNI dan POLRI terkait program tersebut, yang difasilitasi Kemendagri. "Infonya Besok hari Kamis (7/11/2024) di Sentul," ujarnya.

Kesiapan Kota Surabaya (DPRD dan Pemkot) terhadap pelaksanaan program nasional tersebut ditunjukkan dengan telah dilakukannya pembahasan antara Pemkot dan tim anggaran DPRD Surabaya.

"Namun masih berupa saran dan masukan. Bahkan sempat membahas soal nominal harga per packnya," tuturnya.

Ada yang menyebut, kata dia, di kisaran 15 ribu. Ini pun juga masih dipertanyakan soal wadah makanan tersebut. Dari apa dan bagaimana dengan sampahnya. Jangan sampai menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Karena ini setiap hari. Dalam satu tahun itu ada berapa hari jika dipotong waktu libur. Artinya, ini jumlah sampah yang ditimbulkan juga besar sekali. Namun juga muncul wacana wadah/kotak khusus yang bisa digunakan ulang dengan stempel nama siswa,"jlentrehnya.

Di akhir penjelasannya, Bahtiyar menegaskan bahwa hal ini masih merupakan wacana di internal Pemkot Surabaya dan DPRD, karena kepastian pelaksanaan program dan juklak/juknis nya masih belum ada. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...