Skip to main content

Anggaran Sangat Besar, Program MBG Menjadi Sorotan Komisi B DPRD Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Surabaya tengah dibahas dan menjadi sorotan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya. 

Program yang dirancang untuk memberikan makanan gratis kepada masyarakat, terutama anak-anak sekolah, sesuai janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai penting tetapi menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait alokasi anggarannya yang mencapai Rp1 triliun lebih.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Baktiono, menyampaikan pandangannya kepada awak media Dewan, pada Rabu (13/11/2024). Menurutnya, program ini belum bisa langsung disetujui karena perlu pertimbangan mendalam, baik secara teknis maupun yuridis. 

"Anggaran ini sangat besar, mencapai Rp1 triliun lebih. Tentu ini memengaruhi postur APBD yang sudah disahkan. Apalagi, mekanisme penggunaan anggarannya melalui MPAK (Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan), yang hanya boleh diterapkan dalam situasi darurat," jelas Baktiono.

Baktiono menjelaskan bahwa mekanisme MPAK memungkinkan eksekutif menggunakan anggaran tanpa persetujuan DPRD, tetapi harus memenuhi syarat keadaan darurat atau force majeure. Ia mencontohkan situasi seperti pandemi COVID-19 atau bencana alam sebagai kondisi yang memenuhi kriteria force majeure.

"Pertanyaannya, apakah makan siang gratis masuk kategori darurat? Ini yang perlu kita bahas bersama. Jangan sampai mekanisme ini disalahgunakan karena dampaknya bisa berujung pada ketidakseimbangan anggaran," tegasnya.

Ia juga mengkritisi pengajuan program ini yang dinilai kurang matang. "Pejabat terkait, termasuk Pj Wali Kota, seharusnya mempelajari lebih dulu dasar hukum dan dampaknya terhadap postur APBD. Ini bukan sekadar program pusat yang bisa langsung diimplementasikan tanpa memperhitungkan anggaran daerah," tambah Baktiono.

Baktono juga mengingatkan bahwa pengalokasian anggaran Rp1 triliun untuk program MBG berpotensi mengganggu program prioritas lain yang telah menjadi mandat dalam penganggaran daerah. 

"Ada yang wajib dipenuhi, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya. Anggaran ini sudah memiliki porsi yang diatur undang-undang. Kalau MBG dibiayai dari APBD, tentu akan berdampak pada sektor-sektor ini," ujarnya.

Ia menyebut contoh konkret seperti insentif RT/RW, pengadaan rumah sakit baru, serta program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Surabaya. 

"Surabaya sudah berhasil memberikan layanan kesehatan gratis hanya dengan KTP atau KK. Jangan sampai pelayanan ini terganggu karena adanya pembagian anggaran yang tidak proporsional," kata Baktiono.

Menurut Baktono, pembahasan program ini di Banggar masih menemui kebuntuan karena perbedaan pendapat antara anggota dewan. "Ada yang setuju karena program ini menjawab kebutuhan masyarakat kurang mampu, terutama anak-anak sekolah. Namun, mayoritas anggota menilai program ini perlu dirumuskan ulang agar sesuai dengan kemampuan daerah," ungkapnya.

Dari hasil rapatnya, Baktiono mencatat bahwa mayoritas anggota Banggar meminta kajian lebih mendalam terkait dampak dan efektivitas program MBG. 

"Setidaknya, kita harus memastikan anggaran sebesar itu digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan tidak mengganggu alokasi untuk kebutuhan lain," tegasnya.

Baktiono juga menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat untuk mengimplementasikan program MBG. "Program ini memang diusulkan pusat, tapi tetap harus selaras dengan peraturan daerah. Jangan sampai kita asal menyetujui tanpa pemahaman mendalam," ujarnya.

Ia berharap diskusi ini menghasilkan solusi terbaik bagi masyarakat Surabaya. "Masyarakat pasti berharap besar pada program ini. Namun, kita harus bijak dalam menyusun prioritas. Jangan sampai anggaran sebesar itu malah tidak efektif atau bahkan melanggar peraturan," tutup Baktiono.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...