Skip to main content

Agar Tidak Merusak Estetika Kota, Dewan Desak Pemkot Tertibkan Reklame di RTH

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi A DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertimbangkan kelestarian kawasan hijau terkait penyelenggaraan reklame, agar tidak merusak estetika kota Pahlawan.

Hal ini dikatakan oleh Cahyo Siswo Utowo, S.T., selaku Anggota Komisi A DPRD Surabaya ketika dimintai tanggapan oleh awak media terkait penyelenggaraan reklame di dekat sekitar kawasan hijau di kota Pahlawan.

Cahyo Siswo Utowo yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya ini mengatakan, kebijakan Pemkot Surabaya terkait penyelenggaraan reklame perlu dilaksanakan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan kawasan hijau.

"Perlu dilaksanakan secara hati-hati, khususnya kawasan hijau pertamanan kota, rekreasi kota, hutan kota dan kawasan konservasi serta jalur hijau," katanya, Jum'at (08/11/2024) siang.

Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini, bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau telah diatur dalam Perda nomor 7/2002, agar penyelenggaraan reklame harus tetap sesuai dengan Perda yang masih berlaku.

"Seperti yang telah diatur dalam Perda nomor 7/2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, sehingga dalam penerapan kebijakan ini harus tetap sesuai dengan Perda yang masih berlaku," jelasnya.

Sementara itu, pemasangan reklame yang rencananya akan ditambahkan di beberapa titik di seluruh kota Surabaya, menurut Cahyo jangan sampai merubah wajah kota Surabaya yang berwajah teduh dan hijau menjadi kota reklame yang terkesan semrawut.

"Oleh karena itu, penerapannya harus betul-betul mempertimbangkan estetika dengan masukan dari akademisi terkait. Sedangkan titik reklame yang sudah ada dan tidak optimal yang diselenggarakan, baik itu dari pihak swasta atau Pemkot perlu dilakukan evaluasi keberadaannya," terangnya.

"Sehingga tidak menjadi gangguan bagi warga Surabaya. Baik itu gangguan pandangan ataupun gangguan lainnya, yang terkesan merusak estetika kawasan hijau di kota Pahlawan," imbuhnya.

Cahyo tidak menampik jika Pemkot Surabaya selama ini memerlukan kontribusi pendapatan dari pajak reklame untuk pemasukan PAD Kota Surabaya, Cahyo pun tidak pernah berfikir untuk melarangnya. Hanya saja, menurut Cahyo perlu pertimbangan agar pembenahan tata kota menjadi lebih baik lagi, serta agar tidak merusak kelestarian kawasan hijau.

"Agar pemasukan PAD Kota Surabaya di sektor pajak reklame ini tidak merusak kawasan hijau, maka penyelenggaraan reklame juga tidak menyinggung pengelolaan ruang terbuka hijau yang telah diatur dalam Perda nomor 7/2002. Mengingat, warga Surabaya juga berhak mendapatkan udara yang bersih beserta dengan keindahan penghijauan kota, yang selama ini menjadi kebanggaan seluruh warga kota Pahlawan," pungkas Cahyo Siswo Utowo. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...