Skip to main content

Ini 4 Agenda yang Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com– DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan 4 agenda yakni penyampaian penjelasan Walikota Surabaya atas Raperda tentang RPH sebagai Perseroda, Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah YEKAPE, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya tahun 2024-2054.

Kemudian DPRD Surabaya juga melanjutkan dengan agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Surabaya tentang pembentukan pansus yang membahas tentang Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya. Selasa (5/11/2024)

Rapat paripurna dipimpin Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Surabaya dari fraksi Partai Gerindra. Sementara dari Pemkot Surabaya dihadiri Ikhsan Sekretaris aerah (Sekda) yang mewakili PJ Walikota Surabaya.

"Hari ini kami menerima berkas usulan tersebut untuk selanjutnya akan kembali digelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dari masing-masing fraksi terkait usulan dari pemkot tersebut," ucap Bahtiyar Rifai saat ditemui media ini di ruang kerjanya.

Menurut Bahtiyar, usulan ini adalah agenda di periode sebelumnya yang sempat tertunda karena di jelang akhir masa jabatan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 pada bulan Agustus.

"Jika semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut, maka kami segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing BUMD. Untuk Pasar Surya pembahasannya kami serahkan ke Komisi A, YKP ke Komisi C dan RPH ke Komisi B,"jelasnya.

Fajar Arifianto Isnugroho Dirut RPH Pegirian Surabaya mengatakan bahwa perubahan badan hukum dari PD ke Perseroda akan menjadikan perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih baik secara bisnis.

Bahkan, kata dia, bisa menjadi titi tolak kebangkitan BUMD yang dipimpinnnya, karena akan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan inovasi di bidang bisnis, dengan tujuan peningkatan PAD berupa setoran deviden.

"Bagi kami, perubahan ini akan menjadikan perusahaan kami lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis yang berorientasi keuntungan (profit oriented), yang tentu berdamapak kepada nilai deviden, karena selama ini hanya bisa melaksanakan kegiatan potong hewan saja,"ujarnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...