Skip to main content

Cegah Insiden Halloween Terulang, Dewan Minta Pemkot Lakukan Pengawasan RHU di Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono menyesalkan peristiwa kecelakaan yang terjadi usai pesta Halloween di salah satu klub malam di Surabaya hingga menyebabkan korban tewas. Diketahui, salah satu klub malam di Jl Embong Malang Surabaya menggelar pesta Halloween pada Kamis (31/10/2024) atau Jumat (1/11/2024) dini hari.

Salah satu pengunjung yang mengikuti pesta tersebut pulang dalam kondisi mabuk hingga menabrak warung makan di Jl Kedungdoro dengan mobil Kijang Innova  W 1168 CQ yang dikendarainya. Akibatntya, dua orang tewas dan beberapa mengalami luka. 

Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi di Jalan Kedungdoro pada pukul 04.00 WIB. Sebuah mobil Kijang Innova  W 1168  CQ itu berjalan zig zag dan menabrak warung makan. Mobil itu diketahui dikendarai seorang remaja pria asal Madura berinisial AR (18). Ia dalam kondisi mabuk. Saat dimintai keterangan warga, ia mengaku baru saja Halloween Party di salah satu klub malam Jalan Embong Malang. 

Buleks sapaan akrab Budi Leksono mengatakan, pihaknya turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal dan berharap ini menjadi peristiwa memilukan terakhir di kota Surabaya

''Dengan adanya peristiwa ini, saya berharap Pemkot Surabaya lebih mengintensifkan kembali pengawasan RHU di Kota Surabaya meski sebagian mekanisme perijinannya sudah diambil alih Pemerintah Provinsi sebagai dampak dari perubahan pelaksanaan Undang-Undang yang baru, termasuk apakah manajemen sudah memiliki standar operasional pengendalian (SOP) resiko karena minuman berakohol termasuk kategori usaha yang berbasis resiko, baik resiko perkelahian antar pengunjung maupun resiko berkendara dalam keadaan mabuk,'' katanya, Jumat (1/11/2024)

Manajemen pengendalian resiko tersebut, jelas dia,  adalah bagaimana kesigapan security ketika terjadi perkelahian, ataupun manajemen waktu kapan saat jam terakhir pembelian mihol jelang tutup jam operasional, sehingga manajemen bisa melakukan antisipasi mana kala pengunjung pulang dalam keadaan tidak sadar.

''Saya berharap seluruh RHU di kota Surabaya wajib memiliki tenaga kesehatan yang berjaga ketika jam operasional buka, sehingga ketika ada pengunjung yang masih belum pulih kesadarannya saat jam operasional tutup dapat dilakukan tindakan-tindakan medis.  Sehingga ketika berkendara tidak membahayakan pengguna jalan yang lain,'' katanya.

Menurutnya, jika kewajiban penyediaan tenaga kesehatan tersebut tidak dipenuhi oleh manajemen RHU, pihaknya berharap
Pemkot Surabaya dapat melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif sedang maupun sanksi berat penutupan ijin operasional secara permanen.

''Manajemen tidak boleh ingkar tanggung jawab hanya karena peristiwa ini terjadi di jalan, hak pengguna jalan harus kita jaga,''
katanya.

Menurutnya, meski tidak bisa mengembalikan nyawa yang hilang, Manajemen RHU yang didatangi oleh pelaku sebelum kecelakaan menunjukkan empatinya dengan datang ke rumah duka dan bertanggung jawab kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

"Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, agar publik tidak menilai bahwa manajemen nir empati terhadap keluarga korban yang mengalami kedukaan,'' ujar Buleks, sapaan akrab Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya tersebut.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, merespons usulan dari DPRD Surabaya untuk mengevaluasi standar manajemen risiko di RHU dan memperketat aturan penjualan minuman keras. Fikser mengungkapkan bahwa saat ini belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam untuk manajemen risiko di RHU.

"Selama ini setiap manajemen RHU punya aturan masing-masing. Kedepannya, perlu ada SOP bersama yang jelas untuk menekan resiko insiden seperti ini," ujar Fikser, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, Satpol PP hanya berperan dalam penegakan perda dan penertiban, bukan perizinan usaha. Namun, Fikser mendukung usulan agar manajemen risiko dijadikan syarat dalam perizinan RHU. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sangat diperlukan untuk merumuskan aturan yang lebih ketat.

"Jika manajemen risiko ini jadi syarat perizinan, perlu pembahasan dengan OPD yang berwenang mengeluarkan izin," jelasnya.

Selain itu, karena sebagian besar izin RHU dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diperlukan koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi untuk memastikan semua persyaratan risiko dipenuhi oleh RHU yang beroperasi di Surabaya.

"Kami akan memeriksa langsung apakah RHU telah memenuhi persyaratan manajemen risiko sesuai yang diatur," tambah Fikser.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...